MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Mubes Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Se-Indonesia Tahun 2025   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy Perkuat Identitas Keminangkabauan Di Bandara Internasional   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Pembukaan Pulang Basamo PERWATA ke-XIII Tahun 2025   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Reuni "Taragak Basuo" Alumni SMPN 1 Bukit Sundi   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Naik Motor Hadiri Hari Raya Adat serta Temu Ramah Dengan Masyarakat Aia Dingin   Baca Post Terbaru Wako Dan Wawako Pariaman Berikan Bingkisan Saat Mengunjungi Pos Pengamanan Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Untuk Membahas Sinkronisasi Program Pemerintah Provinsi Dan Daerah Wako Dan Wawako Pariaman Hadiri Open House Di Istana Gubernur Sumbar    Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Penyedia Jasa Transportasi Dan Pengelola Objek Wisata Di Sumbar, Menaati Standar Keselamatan   Baca Post Terbaru Bupati Dan Wakil Bupati Solok Hadiri Halalbihalal Bersama Gubernur Dan Forkopimda Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad : “Piaman Barayo 2025, “Mari Ramaikan Rayakan Kemenangan, Rayakan Kebersamaan   Baca Post Terbaru Yota Balad Gelar Open House Idul Fitri1 Syawal 1446 H / 2025 M Dan Sambut Para Tamu Yang Datang Dengan Bahagianya    Baca Post Terbaru Pesan Gubernur Mahyeldi Kepada Masyarakat, Terkait Perayaan Idul Fitri 1446 H Di Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Di Halaman Balaikota Pariaman Setelah Melaksanakan Salat Idul Fitri    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad :Malam Idul Fitri, Malam Takbiran, Berarti Manusia Kembali Kepada Kesucian Yakni Bagaikan Bayi Yang Baru Lahir   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Tinjau Langsung Rumah Warganya Yang Kebakaran Sekaligus Menyerahkan Bantuan,    Baca Post Terbaru Pemprov Sumbar Tetapkan Halaman Kantor Gubernur Sebagai Lokasi Paksanaan Salat Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Kepala Bappeda Sumbar Tepis Tudingan Pembangunan Mandeg Dengan Sederet Data Capaian Keberhasilan   Baca Post Terbaru Walikota Bukittinggi Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers Se Kota Bukittinggi    Baca Post Terbaru Dukung Paslon MODE, Mhd Maradongan Nst: Pasaman Butuh Pemimpin Yang Punya Jaringan Ke Pusat    Baca Post Terbaru DLH Agam, Implementasikan Sedekah Sampah.  

Pengesahan 4 Ranperda,Gubenur Sumbar Hadiri Paripruna

Realitakini.com-Padang
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno  hadari Rapat Paripurna  pengesahan 4  Ranperda .Rapat tersebut  dibuka Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim .Ia menjelaskan, pencabutan Perda nomor 13 dan nomor 15 tahun 2007 tentang pendirian PT. ATS dan PT. DSJ dilakukan mengingat kondisi dua BUMD tersebut sudah tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. 
"Melihat kondisi dua perusahaan itu, sudah tidak mampu lagi mengembangkan core bisnis dan tidak memberikan deviden untuk pendapatan daerah. Padahal, tujuan dari didirikannya perusahaan salah satunya adalah untuk memberikan kontribusi kepada pendapatan sebagai sumber dana pembangunan daerah," katanya. 

Pencabutan Perda nomor 13 tahun 2007 tentang pendirian PT. ATS dan Perda nomor 15 tahun 2007 tentang Pendirian PT. DSJ dilakukan bersamaan dengan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah Regional dan Ranperda tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Sat Aditif (NAPZA). Rapat Paripurna tersebut juga beragendakan pembentukan empat Alat Kelengkapan DPRD (AKD) masa tugas tahun 2018 yaitu Badan Musyawarah, Badan Anggaran, 

Komisi-Komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda- PT Andalas Tuah Sakato (ATS) dan PT Dinamika Sumbar Jaya (DSJ), dua perusahaan milik pemerintah provinsi Sumatera Barat resmi ditutup. Penutupan dilakukan dengan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar dari pendirian dua BUMD tersebut, yaitu Perda nomor 13 dan Perda nomor 15 tahun 2007. 

Pencabutan Perda nomor 13 tahun 2007 tentang Pendirian PT. ATS dan Perda nomor 15 tahun 2007 tentang Pendirian PT. DSJ dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Rabu (28/2). 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Provinsi Sumatera Barat Mochklasin menjelaskan, pencabutan dua Perda tersebut setelah dari hasil kajian mengenai kinerja PT. ATS dan DSJ yang tidak menunjukkan perbaikan. 

"Setelah melihat hasil kajian yang telah dilakukan, kinerja dua BUMD ini tidak menunjukkan perbaikan sehingga sudah layak untuk dilikuidasi," terangnya. 

Kajian tersebut juga didukung oleh kinerja keuangan PT. ATS dan PT. DSJ yang selalu mendapat catatan dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meskipun sudah mendapat suntikan tambahan modal, PT. ATS dan PT. DSJ tidak mampu memperbaiki kinerja dalam mengelola core bisnisnya masing-masing. 

"Dengan kondisi itu, terlihat bahwa PT. ATS dan PT. DSJ sudah tidak sehat lagi sehingga layak untuk dilikuidasi," lanjutnya.(wt/pbk)
Previous Post Next Post