MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Bupati dan Wakil Bupati Blitar Dukung Penuh Expo UMKM dan SMSI Blitar Raya Award 2025   Baca Post Terbaru Rektor UNP, Krismadinata, Ph.D.,Pimpin Diskusi Antara UNP Dan BBPPKS   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Gelar Rakor Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat Bersama Ketua MUI Sumbar Dan Seluruh OPD   Baca Post Terbaru Dua Kali Dipanggil Satpol PP Soal Perizinan PT WSR Mangkir   Baca Post Terbaru Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Wirid Bulanan Di Islamic Center Koto Baru    Baca Post Terbaru Kejati Sumbar Melaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion : Mendorong Penyidikan Yang Transparan Dan Akuntabel   Baca Post Terbaru Warga Berharap Pemda Agam, tidak tutup mata. terhadap Dusun Pilubang, Jorong Pudung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari,   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Serahkan Bantuan Untuk Rumah Tidak Layak Huni Dan Korban Kebakaran   Baca Post Terbaru Polres Blitar Gelar Coaching Clinic Di Ponpes Mambaul Hisan: Edukasi Road Safety    Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Hadiri Rapat Pembebasan Lahan Untuk Jalan Nasional Aie Dingin   Baca Post Terbaru DPC PKDI Kabupaten Blitar Dikukuhkan, Berikut Daftar Pengurusnya   Baca Post Terbaru Tanah Sawit Bermasalah Di Bongkar Presiden Prabowo   Baca Post Terbaru Polda Sumbar Libatkan UNP Sebagai Lembaga Survei Yang Akan Mengukur Kepuasan Peserta Penerimaan Anggota Polri Tahun 2025   Baca Post Terbaru Diduga Rem Sepeda Motor Blong Dua Perempuan Jatuh Ke jurang Lurah Berangin    Baca Post Terbaru Bupati Resmikan Penghunian 60 Unit Rumah Relokasi Korban Bencana Alam Di Tanah Datar   Baca Post Terbaru Bupati Blitar Resmi Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029: Wujudkan Kabupaten Blitar Yang Berdaya Dan Berjaya   Baca Post Terbaru Wakil Ketua DPRD Evi Yandri Hadiri Munas ADPSI : Harapkan Menjadi Wadah Yang Mampu Mengharmonisasikan Kebijakan Lintas Wilayah   Baca Post Terbaru Pemkab Blitar Kelola DBHCHT Rp36,2 Miliar, 40 Persen Dialokasikan Ke Kesehatan   Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Ansharullah ,Ajak Seluruh Pihak Untuk Mengoptimalkan Potensi Kearifan Lokal    Baca Post Terbaru Tiga Kasus Kriminal Terungkap Di Blitar: Pencurian Dengan Kekerasan Hingga Persetubuhan Anak Dibawah Umur  

DPRD Provisi Sah Kan Tiga Ranprda Mendai Perda Dengan Catatan

Realitakini.com-Sumbar
Sembilan fraksi DPRD Sumatera Barat menyepakati kenaikan pajak bahan bakar kendaraan non subsidi seperti Pertamax, Pertalite, Pertamina Dex dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Dengan catatan pemerintah harus memperhatikan keadaan prenium bersubsidi agar  masyarakat kecil jangan di rugikan 

"Kenaikan pajak bahan bakar ini telah disepakati oleh Pemprov Sumbar sebesar 2,5 persen dan diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan," kata Ketua DPRD Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim selepas memimpin rapat paripurna di Padang, Kamis. (15/02.18) Rapat tersebut  digelar digedung DPRD Sumbar berlangsung dari jam 16.15 WIB. 

Ia meminta kepada PT Pertamina agar tidak mengurangi kuota bahan bakar minyak terutama untuk minyak bersubsidi seperti premium dan solar. Selain itu pihaknya juga meminta PT Pertamina juga menjaga ketersediaan minyak untuk masyarakat Sumbar.

"Jangan menyusahkan masyarakat terutama yang berada di luar kota yang harus antre panjang untuk mendapatkan bahan bakar di SPBU," kata dia.

Ketua Komisi III DPRD Sumbar Afrizal menyampaikan pajak bahan bakar kendaraan merupakan sumber pemasukan bagi daerah. Pada tahun 2017 dengan jumlah pajak lima persen kas daerah menerima sebesar Rp344.256.546.225,36- atau sekitar Rp344 miliar.Menurut dia dengan adanya penambahan pajak menjadi 7,5 persen pendapatan diprediksi naik menjadi Rp407.909.524.875,31 atau sekitar Rp407 miliar, terjadi kenaikan sekitar Rp66,9 miliar.

Dengan adanya kenaikan pajak ini, sebutnya membuat penggunaan bahan bakar subsidi seperti solar dan premium mengalami peningkatan sehingga pemerintah harus melakukan pengawasan agar Pertamina menjamin ketersediaan bahan bakar bersubsidi tersebut.
Sementara Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan harga tetap seperti yang ditentukan oleh pemerintah, cuma mengambil dalam bentuk pajak seusai dengan Perda yang telah disepakati. Hal ini juga telah sesuai dengan arahan dari Kemendagri dan tidak ada permasalahan.Ia mengatakan pembahasan ini sudah panjang antara DPRD dan Pemprov Sumbar untuk menaikkan pajak bahan bakar kendaraan.

"Kita tentu berharap kenaikan ini tidak membebani masyarakat," masyarakat

Terkait pengawasan penggunaaan bahan bakar subsidi tentu dilaksanakan secara bersama-sama, apabila ditemukan tindakan penyalahgunaan dan mengarah kepada pidana tentu ini persoalan pihak kepolisian. 

"Jika terjadi di SPBU tentu pihak SPBU yang harus bertanggungjawab sehingga bahan bakar ini dapat tepat sasaran," katanya. 

Dalam paripurna tersebut juga disahkan dua ranperda lain yang disepakati menjadi peraturan darah yakni perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Jasa Umum dan Perda Rencana Pembangunan Industri Sumatera Barat tahun 2018-2038. Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno serta jajaran Forkopimda Sumbar. Padang, ( Sumbar) CR - Rapat paripurna yang digelar digedung DPRD Sumbar kamis (15/02.18) berlangsung dari jam 16.15 WIB. Dengan Sembilan fraksi DPRD Sumatera Barat menyepakati kenaikan pajak bahan bakar kendaraan non subsidi seperti Pertamax, Pertalite, Pertamina Dex dari 5 persen menjadi 7,5 persen.

"Kenaikan pajak bahan bakar ini telah disepakati oleh Pemprov Sumbar sebesar 2,5 persen dan diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan," kata Ketua DPRD Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim selepas memimpin rapat paripurna di Padang, Kamis.

Ia meminta kepada PT Pertamina agar tidak mengurangi kuota bahan bakar minyak terutama untuk minyak bersubsidi seperti premium dan solar. Selain itu pihaknya juga meminta PT Pertamina juga menjaga ketersediaan minyak untuk masyarakat Sumbar.

"Jangan menyusahkan masyarakat terutama yang berada di luar kota yang harus antre panjang untuk mendapatkan bahan bakar di SPBU," kata dia.

Ketua Komisi III DPRD Sumbar Afrizal menyampaikan pajak bahan bakar kendaraan merupakan sumber pemasukan bagi daerah. Pada tahun 2017 dengan jumlah pajak lima persen kas daerah menerima sebesar Rp344.256.546.225,36- atau sekitar Rp344 miliar.
Menurut dia dengan adanya penambahan pajak menjadi 7,5 persen pendapatan diprediksi naik menjadi Rp407.909.524.875,31 atau sekitar Rp407 miliar, terjadi kenaikan sekitar Rp66,9 miliar.

Dengan adanya kenaikan pajak ini, sebutnya membuat penggunaan bahan bakar subsidi seperti solar dan premium mengalami peningkatan sehingga pemerintah harus melakukan pengawasan agar Pertamina menjamin ketersediaan bahan bakar bersubsidi tersebut.Sementara Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan harga tetap seperti yang ditentukan oleh pemerintah, cuma mengambil dalam bentuk pajak seusai dengan Perda yang telah disepakati. Hal ini juga telah sesuai dengan arahan dari Kemendagri dan tidak ada permasalahan.Ia mengatakan pembahasan ini sudah panjang antara DPRD dan Pemprov Sumbar untuk menaikkan pajak bahan bakar kendaraan.

"Kita tentu berharap kenaikan ini tidak membebani masyarakat," masyarakat

Terkait pengawasan penggunaaan bahan bakar subsidi tentu dilaksanakan secara bersama-sama, apabila ditemukan tindakan penyalahgunaan dan mengarah kepada pidana tentu ini persoalan pihak kepolisian. 

"Jika terjadi di SPBU tentu pihak SPBU yang harus bertanggungjawab sehingga bahan bakar ini dapat tepat sasaran," katanya. 

Dalam paripurna tersebut juga disahkan dua ranperda lain yang disepakati menjadi peraturan darah yakni perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Jasa Umum dan Perda Rencana Pembangunan Industri Sumatera Barat tahun 2018-2038. Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno serta jajaran Forkopimda Sumbar (wt/p)
Previous Post Next Post