MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru DPRD Sumbar Resmi Membentuk Panitia Khusus Untuk Membahas RPJMD 2025-2029   Baca Post Terbaru DPRD Sumbar Dengarkan Penyampaian Ranwal RPJMD 2025–2029, Dalam Rapat Paripurna    Baca Post Terbaru Sidak Pascalebaran, Gubernur Mahyeldi Sebut Idul Fithri Sebagai Momentum Memperbaiki Kinerja Individu Dan Institusi   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad,Pimpin Apel Gabungan Setelah Cuti Idul Fitri   Baca Post Terbaru Bupati Solok Tekankan Semangat Pelayanan Dan Integritas Kerja Saat Apel Gabungan Perdana Pasca Idul Fitri 1446 H,   Baca Post Terbaru Tindak Lanjuti Putusan MK, Debat Terbuka PSU Pasaman Di Gelar 15 April 2025   Baca Post Terbaru Ketua DPRD Sumbar Muhidi L :"Momentum Idulfitri Seharusnya Menjadi Energi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara Untuk Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat   Baca Post Terbaru Penggunaan Kop Wakil Bupati Solok Sudah Sesuai Aturan   Baca Post Terbaru Momentum PSU Menentukan Pasaman 5 Tahun Kedepan   Baca Post Terbaru Berjalan Sukses, Bupati Resmi Menutup Pagelaran Sepekan Kesenian Alek Anak Nagari Andaleh Baruah Bukik    Baca Post Terbaru Hadiri Halal Bi Halal Anduriang, Desrizal di Sambut Hangat Masyarakat    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Ketika Hadiri Kejuaraan Pacu Kudo Piala Bupati Padang Pariaman Cup 2025   Baca Post Terbaru Aksi Simpatik Kapolres Blitar,Bagikan Helm Gratis Saat Pantau Arus Balik Lebaran 2025   Baca Post Terbaru Keberhasilan : Sat Reskrim Polres Blitar Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembacokan Di Wonotirto Kurang Dari 2 x 24    Baca Post Terbaru Bupati Solok Jon Firman Pandu Hadiri Kegiatan "Manjalo Ikan" Di Jorong Lubuak Muaro Nagari Sungai Abu   Baca Post Terbaru Raih IPM 76,43, Wagub Vasko Prioritaskan Pengembangan Kompetensi Guru Di Sumbar   Baca Post Terbaru Titik Terang : Polres Blitar, TNI, Dan BPBD Kab. Blitar Berhasil Evakuasi Korban Tenggelam Di Dam Sungai Berut Jatinom   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy Perkuat Identitas Keminangkabauan Di Bandara Internasional   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Mubes Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Se-Indonesia Tahun 2025   Baca Post Terbaru Polres Blitar Siagakan Pleton Patroli Dan Pleton Urai Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025  

DPRD Provinsi Sumbar Sahkan Ranperda,Pencabutan Perda Dua BUMD

Realitakini .com sumbar 
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim membuka Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno itu menjelaskan, pencabutan Perda nomor 13 dan nomor 15 tahun 2007 tentang pendirian PT. ATS dan PT. DSJ dilakukan mengingat kondisi dua BUMD tersebut sudah tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Pencabutan Perda nomor 13 tahun 2007 tentang pendirian PT. ATS dan Perda nomor 15 tahun 2007 tentang Pendirian PT. DSJ dilakukan bersamaan dengan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah Regional dan Ranperda tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Sat Aditif (NAPZA). Rapat Paripurna tersebut juga beragendakan pembentukan empat Alat Kelengkapan DPRD (AKD) masa tugas tahun 2018 yaitu Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Komisi-Komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda).

Pencabutan Perda nomor 13 tahun 2007 tentang Pendirian PT. ATS dan Perda nomor 15 tahun 2007 tentang Pendirian PT. DSJ dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Rabu (28/2). Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Provinsi Sumatera Barat Mochklasin menjelaskan, pencabutan dua Perda tersebut setelah dari hasil kajian mengenai kinerja PT. ATS dan DSJ yang tidak menunjukkan perbaikan. 

Melihat kondisi dua perusahaan itu, sudah tidak mampu lagi mengembangkan core bisnis dan tidak memberikan deviden untuk pendapatan daerah. Padahal, tujuan dari didirikannya perusahaan salah satunya adalah untuk memberikan kontribusi kepada pendapatan sebagai sumber dana pembangunan daerah," katanya.

PT Andalas Tuah Sakato (ATS) dan PT Dinamika Sumbar Jaya (DSJ), dua perusahaan milik pemerintah provinsi Sumatera Barat resmi ditutup. Penutupan dilakukan dengan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar dari pendirian dua BUMD tersebut, yaitu Perda nomor 13 dan Perda nomor 15 tahun 2007. 

"Setelah melihat hasil kajian yang telah dilakukan, kinerja dua BUMD ini tidak menunjukkan perbaikan sehingga sudah layak untuk dilikuidasi," terangnya. 

Kajian tersebut juga didukung oleh kinerja keuangan PT. ATS dan PT. DSJ yang selalu mendapat catatan dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meskipun sudah mendapat suntikan tambahan modal, PT. ATS dan PT. DSJ tidak mampu memperbaiki kinerja dalam mengelola core bisnisnya masing-masing. 

 "Dengan kondisi itu, terlihat bahwa PT. ATS dan PT. DSJ sudah tidak sehat lagi sehingga layak untuk dilikuidasi," lanjutnya. .(wt*?pbk)
Previous Post Next Post