Realitakini.Com -Sumbar
Rapat paripurna lanjutan Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Tahun 2017-2037 yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi sumbar , dihadiri Wakil Ketua dan Wakil Gubernur Nasrul Abit serta dan bebrapa SPDK yamg dijajaran pemprovSumbar . Rapat tersebut di laksankan Kamis, (04/01/2018) ddan di pimpin oleh wakil ketua DPRD sumabar Arkadius Dt Intan Banao
Dalam konteknya seluruh fraksi di DPR Sumbar menyetui ranperd a tersebut di jadikan menjadi Perda ,dengan memberikan berbagai catatan dan pandangan terhadap Perda ttersebut .sebab Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kekayaan alam yang mempunyai sumber daya alam yang secara bekelanjutan.
Maka untuk pembangunan daerah wilayah pesisir dan pulau-pulau yang ada di Sumatera Barat sangat perlunya peraturan yang jelas.Pengelolaan daerah pesisir dan pulau-pulau kecil harus dapat menguntungkan pada kesejahteraan masyarakat dan perlunya pengawasan dari pemerintah terhadap investor nantinya..
Karena ini menyakut kesejahteraan masyarakat juga perlunya sanksi hukum dari pelanggaran perda tersebut.Dan begitu juga dengan dampak lingkungannya. Jangan sampai masyarakat bergeser dengan masalah investor nantinya." ujar Zet Mawardi dari fraksi PAN dalam penyampaiannya.
"Sebelum dijadikan perda perlunya sosialisasi langsung ke publik atau kemasyarakat agar nantinya tidak menjadi rumit nantinya setelah berjalan perda tersebut." kata Rivamelda dari Fraksi PDI-P, PKB dan PBB. (Wtt0
Tags:
Parlemen