Realitakini.Com-sumbar
Narkoba atau narkotika dan obat-obatan berbahaya adalah bahan kimia baik sintetik ataupun organik yang merusak kerja saraf. . Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. Narkoba dapat menyebabkan ketagihan, terganggu pada bagian saraf atau mampu tidak sadarkan diri
Penyalahgunaan narkotika merupakan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan dan mengacam kehidupan masyarakat .
Mengingatnya tindakan penyalahgunaan Narkoba di sumbar meningkat gratis , pemerintah memandang perlu membuat perda tentang Fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkoba.Ranperda tersebut di bahas oleh Komisi I DPRD sumbar .
Bayak nya Ranperda pasal pasal ranperda tersebut yang belum sempurna maka dari itu komisi satu DPRD sumbar mengadakan rapat kerja dengan berapa SKPD yang ada dilingukan pemprov sumbar selasa (23/1/2018) untuk penyempurnaan Ranperda tersebut terkait dengan pencegahan Narkoba tersebut. rapat tersebut dihadri oleh biro hukum , BNN,Menkum Ham ,MKKS SMA/SMK. Dinas Pendidikan, Sumbar ,Direktorat reserse narkoba Polda Sumbar, LSM dan Bundo kandung dan di pimpin lansung oleh ketua komisi satu Achira. Banyak masukan darai SKPD terkait hingga rapat tersebut di skor sampai jam dua siang . (wt)
Tags:
Parlemen