Realitakini.Com-Sumbar
Sejumlah organisasi pengusaha menyesalkan eksekusi yang dilakukan Terhadap Basko Hotel dan Basko Grand Mall. Eksekusi dinilai membahayakan dan menjadi simbol tak ramahnya Sumbar terhadap investor.
Ketua PHRI Sumbar, Maulana Yusran, mengutarakan, seabagai mana di kutip dari media oleni Kabanagari.Com pihaknya prihatin melihat cara Pengadilan Negeri Padang yang anarkis dan berbahaya saat mencoba meruntuhkan bagian belakang hotel Basko karena di dalam hotel ada banyak orang, baik karyawan maupun tamu. Karena itu, ia menyesalkan cara Pengadilan Negeri Padang melakukan eksekusi tersebut.
Seharusnya eksekutor memastikan bahwa tidak orang lagi di dalam hotel. Seharusnya aparat keamanan menyuruh tamu hotel keluar, kalau tidak bisa diajak, dipaksa saja. Jangan sampai tamu hotel yang tidak tahu apa-apa dengan masalah itu menjadi korban. Jangan mengeksekusi hotel seperti mengeksekusi bangunan liar atau bangunan kosong. Ini hotel. Banyak orang di dalamnya. Kalau kemarin eksekusi bangunan itu diselesaikan, lalu terjadi apa-apa saat bangunan itu diruntuhkan, misalnya terjadi kebakaran karena di atas bangunan itu ada kolam renang, lalu airnya tumpah mengenai genset atau yang bisa menyebabkan terbakar, siapa yang bertanggung jawab terhadap tamu hotel? Mengeksekusi hotel sebesar itu harus punya perencanaan dan memperhatikan bangunan yang akan terkena dampak peruntuhan itu. Jangan sampai eksekusi menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Maulana Yusran menyarankan PT Kerata Api Indonesia (KAI)—pihak yang beperkara dengan Basko Group—dan Pengadilan Negeri Padang untuk tidak melihat masalah tersebut dari sudut pandang kalah dan menang, tetapi melihat cara penyelesaiannya. Menurutnya, PT KAI sebagai presentasi negara harus melihat persoalan secara menyeluruh karena pemerintah juga mendapatkan dampak buruk masalah ini. Jika pemerintah kehilangan investor, apalagi investor yang perusahaannya banyak karyawan, pemerintah akan rugi karena hal ini berdampak terhadap ekonomi, pendapatan asli daerah (PAD), dan pengangguran.
Kronologi sengketa lahan yang berujung eksekusi ,Sebagai mana kutip dari https://www.kompasiana.com Seiring dengan proses persidangan, hasil akhir menyatakan bahwa PT Basko Minang PLaza harus mematuhi putusan peradilan bahwa lahan yang disengketakan adalah sah milik PT KAI, dan PT Basko Minang Plaza harus mematuhi putusan hukum tersebut.
Hal yang menarik kenapa Basko alot tidak mau membayar sewa setelah 30 Desember 2004? Karena secara diam-diam selama dia menyewa lahan tersebut, dia juga bermain dengan beberapa pihak di era pemerintahan waktu itu, sehingga dia melakukan sertifikasi tanah pada lokasi yang sama dengan lahan yang disengketakan. Sehingga pada tahun 2010 muncul 5 buah sertipikat tanah (SHGB) atas nama Basrizal Koto. Hal ini dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan PT KAI yang sudah lebih dulu mempunyai bukti kepemilikan tanah yang sah.Basko melakukan ini berdalih sebagai pada pembebasan tanah yang dilakukan Pemerintah Kota Padang kepada masyarakat yang menempatinya.
Kelicikan Basko terlihat di sini, sejak 1994-2004 dia membayar sewa lahan kepada Perumka (PT KAI) hal ini membuktikan bahwa Basko mengakui tanah ini adalah milik PT KAI, akan tetapi secara culas dia melakukan sertipikasi tanah dengan dalih yang tidak masuk akal. Hal ini cukup berbahaya bila ditiru orang lain di daerah lain, akan berujung dengan habisnya tanah aset negara di tangan orang-orang yang licik. Bagaimana bisa tanah aset pemerintah yang jelas tercatat kepemilikannya diacak-acak kepemilikannya menjadi milik perseorangan.
Basko sebagai 'Penguasa Padang'pun terlihat panik dengan eksekusi yang dilakukan Kamis lalu, hal itu terlihat dengan dia coba menggiring opini publik melalui media masa miliknya, dengan pemberitaan yang seolah-olah terzalimi. Bagi pihak yang hanya tahu sepenggal ceritanya pasti akan mendukung Basko. Tetapi bila kita lihat dari awal cerita dimulai, akan jelas bagaimana kelicikan Basko dalam kasus ini.
22 Januari 2018 eksekusi dilanjutkan. Proses peradilan sudah berjalan, putusan Pengadilan Negeri maupun Putusan Mahkamah Agung menetapkan PT KAI adalah pihak yang sah atas lahan yang disengketakan. Hal ini bisa menjadi contoh buat semua pihak, agar jangan sekali-kali merampok aset pemerintah dalam bentuk apapun!
Kebobrokan basko semangkin terkuak setelah, puluhan Karyawan Basko mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, untuk mengadukan nasib mereka dan meminta DPRD Sumatera Barat membantu atas permasalahan yang dihadapi oleh Basko.
Kedatangan rombongan karyawan Basko itu disambut baik oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Banno, Achiar selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat, dan Riswandi Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat, dan seterusnya dilakukan dialog di Ruang Khusus I Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kamis (25/1).
“Bagi kita yang terpenting investasi daerah, lapangan kerja dan kesempatan berusaha tidak boleh terganggu. Sengketa antara Basko dan PT KAI silahkan saja diproses,” kata Arkadius Datuak Intan Banno selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat dan juga dari Fraksi Partai Demokrat.
Dilanjutkan Arkadius Datuak Intan Banno, sebelumnya kita sudah menindaklanjuti dan menghubungi Jenderal Menejer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sumatera Barat, kemudian kita berbicara dengan Menejer PLN Wilayah Padang, Saudara Faris.
“Informasi yang kita dapatkan, dimana Saudara Faris mengatakan pada kita, bahwasanya saudara Faris sudah bicara dengan Menejer operasi Basko. Dari hasil pembicaraan tersebut, sudah ada solusi-solusi yang disampaikan,” paparnya.
Ia menambahkan, dari solusi kondisional sekarang bisa dilaksanakan, listrik yang ke Basko untuk mall dan hotel sudah bisa direalisasikan.
“Selain itu, PLN Wilayah Padang tidak ingin masuk diranah sengketa, oleh sebab itu jaringan listrik yang ke Basko tersebut harus berada diluar tanah sengketa itu. Disamping itu juga, pihak Basko harus melunasi kewajibannya membayar tagihan listrik yang terhitung sejak desember 2017 lalu, terang Faris pada kita,” jelas Arkadius Datuak Intan Banno.
Hasil komunikasi antara Arkadius Datuak Intan Banno dengan pihak PLN Wilayah Padang disebutkan, jika Pihak Basko membayar dan melunasi tagihan tersebut pagi (25/1) ini, sorenya lampu di Mall dan Hotel Basko tersebut dipastikan hidup, itu janji Menejer PLN Wilayah Padang pada Arkadius Datuak Intan Banno.(Wt**)
Tags:
Parlemen