MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Keberhasilan : Sat Reskrim Polres Blitar Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembacokan Di Wonotirto Kurang dari 2 x 24 Jam Blitar ,Realitakini com Blitar – Polres Blitar berhasil mengamankan terduga pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari 2x24 jam setelah kejadian berlangsung, menunjukkan respons cepat dari pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Blitar Jumat (04/04/2025) Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial EP (33) berhasil diamankan di kediamannya pada Kamis, 3 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh tim dari Satreskrim Polres Blitar setelah melakukan penyelidikan intensif di lapangan. “Alhamdulillah, berkat kerja keras anggota kami serta dukungan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 2x24 jam setelah kejadian. Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Arif. Kasus pembacokan terhadap korban FK (29) yang terjadi di Ngeni, Wonotirto tersebut sempat menghebohkan masyarakat sekitar. Polres Blitar terus mengupayakan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap motif di balik peristiwa ini. “Proses penyelidikan masih terus berlanjut. Kami akan melakukan pendalaman terhadap motif dan keterlibatan pihak lain jika memang ada,” tambah AKBP Arif. Polres Blitar mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang. Kepolisian juga meminta masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan mereka. Kasus ini diharapkan dapat segera terungkap sepenuhnya agar memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Blitar.(res/ edy)   Baca Post Terbaru Raih IPM 76,43, Wagub Vasko Prioritaskan Pengembangan Kompetensi Guru Di Sumbar   Baca Post Terbaru Titik Terang : Polres Blitar, TNI, Dan BPBD Kab. Blitar Berhasil Evakuasi Korban Tenggelam Di Dam Sungai Berut Jatinom   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Mubes Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Se-Indonesia Tahun 2025   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy Perkuat Identitas Keminangkabauan Di Bandara Internasional   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Pembukaan Pulang Basamo PERWATA ke-XIII Tahun 2025   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Reuni "Taragak Basuo" Alumni SMPN 1 Bukit Sundi   Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Selamat Datang Ke Perantau IKNAMAS Di Terminal Jati Pariaman   Baca Post Terbaru Tabligh Akbar Bersama Anggota DPD RI Jelita Donal,Yota Balad Bentengi Generasi Muda Kita Dengan Iman Dan Islam   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Naik Motor Hadiri Hari Raya Adat serta Temu Ramah Dengan Masyarakat Aia Dingin   Baca Post Terbaru Wako Dan Wawako Pariaman Berikan Bingkisan Saat Mengunjungi Pos Pengamanan Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Untuk Membahas Sinkronisasi Program Pemerintah Provinsi Dan Daerah Wako Dan Wawako Pariaman Hadiri Open House Di Istana Gubernur Sumbar    Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Penyedia Jasa Transportasi Dan Pengelola Objek Wisata Di Sumbar, Menaati Standar Keselamatan   Baca Post Terbaru Bupati Dan Wakil Bupati Solok Hadiri Halalbihalal Bersama Gubernur Dan Forkopimda Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad : “Piaman Barayo 2025, “Mari Ramaikan Rayakan Kemenangan, Rayakan Kebersamaan   Baca Post Terbaru Yota Balad Gelar Open House Idul Fitri1 Syawal 1446 H / 2025 M Dan Sambut Para Tamu Yang Datang Dengan Bahagianya    Baca Post Terbaru Pesan Gubernur Mahyeldi Kepada Masyarakat, Terkait Perayaan Idul Fitri 1446 H Di Sumbar   Baca Post Terbaru Pesan Gubernur Mahyeldi Kepada Masyarakat, Terkait Perayaan Idul Fitri 1446 H Di Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Di Halaman Balaikota Pariaman Setelah Melaksanakan Salat Idul Fitri    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad :Malam Idul Fitri, Malam Takbiran, Berarti Manusia Kembali Kepada Kesucian Yakni Bagaikan Bayi Yang Baru Lahir  

Elly Trisyanti SE Akt Pimpin Rapai Penyampaian 3 Ranperda

Realaitakini.com-Padang
Anggota DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna untuk membahas Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di DPRD Kota Padang, Senin (22/1).Rapat yang dimulai sekitar pukul 10.50 WIB itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Elly Trisyanti SE Akt didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Pafang, Asrizal dan Muhidi.

Walikota Padang Mahyeldi menyampaikan penjelasan 3 (tiga) Ranperda Pemerintah Kota Padang yaitu Perubahan Ketiga Peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa umum.
Ditambahkan, Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

"Sejalan dengan semangat pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat , Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kota dibutuhkan pendanaan yang cukup besar, hal ini dapat kita lihat dari pembangunan yang telah kita laksanakan baik pembangunan Infrastruktur antara lain Pembangunan Pusat Perdagangan (Pasar Raya), Jalan Lingkungan, Drainase, Trotoar, Puskesmas, Sekolah dan lain sebagainya.

"Salah satu upaya untuk peningkatan sumber daya manusia dengan memberikan pelatihan usaha bagi masyarakat, memberikan bantuan modal kepada usaha menengah, kecil dan mikro untuk mengembangkan usaha", ujarnya.

Walikota Padang mejelaskan,” untuk mewujudkan upaya tersebut dibutuhkan anggaran/pendanaan yang cukup besar salah satu sumber dana APBD dari Pajak dan Retribusi Daerah.,”jelasnya.

"Untuk pengoptimalkan pendapatan yang bersumber dari pajak dan retribusi dengan ektensifikasi dan intensifikasi dalam bentuk penyesuaian tarif terhadap Perda Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha dan Perizinan tertentu", katanya.

"Dalam UU Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah telah diatur Pajak atau Retribusi Daerah yang boleh dipungut, salah satunya adalah retribusi jasa umum", ujar Mahyeldi.

Dalam penetapan tarif retribusi jasa umum pemerintah telah memperhatikan biaya penyedian jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut.Perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum terdiri dari, Retribusi pelayanan pasar, Retribusi pengujian kendaraan bermotor, Retribusi pelayanan tera dan tera ulang dan Retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Dijelaskan, Mahyeldi, Perubahan kedua atas Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha terkait dengan prinsip-prinsip komersial dalam penetapan retribusi jasa usaha, pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan pelayanan Pemda sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

"Pemerintah melihat masih banyak aset milik Pemda yang belum dimanfaatkan secara maksimal, belum memberikan kontribusi kepada pendapatan daerah secara siginifikan", ujarnya.

Dalam perubahan kedua atas Perda nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Pemerintah Kota Padang mengajukan perubahan atas,bRetribusi Pemakaian Aset Daerah yang belum terkelola dengan baik, aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, alat berat, peralatan, pengujian laboratorium dan sarana dan prasarana perikanan dan pertanian.Retribusi rumah potong hewan, Retribusi tempat rekreasi dan olahraga, Retribusi penjualan produksi usaha daerah dan Retribusi pertokoan.Perubahan kedua atas Perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

"Khusus dalam penataan wilayah/ruang pemberian izin mendirikan bangunan bertujuan melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksaannya pembangunannya sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB) , koefisien luas bangunan. (Wt/S)
Previous Post Next Post