Realitakini.com -Sumbar
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas pekan baru padang dengan 8 orang pelaku .Dari pengungkapan tersebut, berhasil disita barang bukti sebanyak 313,38 gram narkotika jenis Sabu dan 0,45 gram Extacy
Demikian disampaikan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi beserta jajaran dalam press release yang digelar di Mapolda Sumbar, Selasa (16/1/2018)
awal penangkapan pihaknya memperoleh informasi bahwa akan masuknya sabu-sabu dari Pekanbaru ke Padang, mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal Ditnarkoba melakuan penyelidikan Kronologis kejadian, berdasarkan informasi yang didapat akan ada pengiriman Shabu dari Pekanbaru ke Padang. Selanjutnya tim opsnal Polda Sumbar berkoordinasi dengan Satlantas Polres Padang Pariaman melakukan razia dan penyergapan di Jalan Lintas Padang Bukittinggi, dan berhasil menangkap tersangka A dan D. Kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkap AT.
Pengungkapan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2018 malam sekitar pukul 23.00 WIB. Seorang pelaku berinisial J (31) ditangkap di pinggir jalan Alai Parak Kopi Kecamatan Padang Utara Dari tangan pelaku berhasil diamankan satu paket sabu seberat 0,12 gram dan uang tunai Rp 700.000 diduga hasil penjualan Sabu
.Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman dipidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya. (Wt)
Tags:
Sumbar