MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Kejati Sumbar Melaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion : Mendorong Penyidikan Yang Transparan Dan Akuntabel   Baca Post Terbaru DPC PKDI Kabupaten Blitar Dikukuhkan, Berikut Daftar Pengurusnya   Baca Post Terbaru Tanah Sawit Bermasalah Di Bongkar Presiden Prabowo   Baca Post Terbaru Polda Sumbar Libatkan UNP Sebagai Lembaga Survei Yang Akan Mengukur Kepuasan Peserta Penerimaan Anggota Polri Tahun 2025   Baca Post Terbaru Diduga Rem Sepeda Motor Blong Dua Perempuan Jatuh Ke jurang Lurah Berangin    Baca Post Terbaru Bupati Resmikan Penghunian 60 Unit Rumah Relokasi Korban Bencana Alam Di Tanah Datar   Baca Post Terbaru Bupati Blitar Resmi Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029: Wujudkan Kabupaten Blitar Yang Berdaya Dan Berjaya   Baca Post Terbaru Wakil Ketua DPRD Evi Yandri Hadiri Munas ADPSI : Harapkan Menjadi Wadah Yang Mampu Mengharmonisasikan Kebijakan Lintas Wilayah   Baca Post Terbaru Pemkab Blitar Kelola DBHCHT Rp36,2 Miliar, 40 Persen Dialokasikan Ke Kesehatan   Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Ansharullah ,Ajak Seluruh Pihak Untuk Mengoptimalkan Potensi Kearifan Lokal    Baca Post Terbaru Tiga Kasus Kriminal Terungkap Di Blitar: Pencurian Dengan Kekerasan Hingga Persetubuhan Anak Dibawah Umur   Baca Post Terbaru Disnaker Blitar Dorong Anak Muda Kuasai Digital Marketing Lewat Pelatihan DBHCHT   Baca Post Terbaru Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Hadiri Audiensi Penerima Bansos Di Nagari Alahan Panjang   Baca Post Terbaru Bupati Eka Putra Launching Dan Resmikan Sentra IKM Holtikultura    Baca Post Terbaru Tempat Yang Eksotis, Inilah Keindahan Puncak Batu Badindiang Nagari Tabek Patah    Baca Post Terbaru Truk Angkutan Batu Bara Terguling Buat Kemacetan Panjang    Baca Post Terbaru DPRD Kota Blitar Bahas Raperda UMKM Dan Pengawasan Minol Dalam Rapat Paripurna   Baca Post Terbaru Rektor UNP, Krismadinata, Ph.D : Akreditasi Bukan Hanya Penilaian Administratif, Tapi Merupakan Tahap Penting Dalam Menjamin Mutu Lulusan   Baca Post Terbaru Nagari Gantuang Ciri Wakili Kabupaten Solok Dalam Penilaian Lomba Dasawisma Berprestasi Tingkat Provinsi Sumatera Barat 2025   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Silaturahmi Ikatan Keluarga Suku Bendang Se-Kabupaten Solok  

Per Desember 2016 Gedung Dan Bangunan Provinsi Sumatera Barat Tercatat Senilai Rp 1,27 Triliun,

Realitakini.Com-Sumbar
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Banno, didampingi oleh Darmawi dan Guspardi Gaus, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Ali Asmar beserta undangan lainnya. Beragendakan rancang peraturan daerah (Payung hukum) untuk pengelolaan aset daerah, agar optimal dalam pemanfaatannya dan meminimalisir kerugian daerah.oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, untuk dibahas dan dijadikan produk hukum.Pengajuan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) tersebut, disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ali Asmar, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kamis (7/12).Menurut Ali Asmar, selama ini pengelolaan BMD yang merupakan aset daerah sudah terkelola dengan baik.

“Ranperda ini ditujukan agar dapat lebih sempurna dan optimal dalam pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah serta menghindari kerugian daerah,” kata Ali Asmar.

Ranperda tentang Pengelolaan BMD juga dirasa perlu untuk menghindari kerugian daerah akibat penyelewengan penggunaan ataupun karena ketidakjelasan keberadaannya. Dia menyebut, total barang milik Daerah Provinsi Sumatera Barat saat ini tercatat senilai Rp 9.9 triliun.

“Data tersebut tercatat per Desember 2016 yang terdiri dari tanah senilai Rp 1,6 triliun,
peralatan/mesin senilai Rp 723,7 miliar, gedung dan bangunan senilai Rp 1,27 triliun, jalan dan jaringan irigasi Rp 4,5 triliun serta aset lainnya Rp 1,1 triliun dan konstruksi dalam pengerjaan senilai Rp 656,1 miliar,” terangnya.

Dia menambahkan, sebelumnya sudah ada produk hukum daerah yang mengatur pengelolaan BMD yaitu Perda nomor 6 tahun 2007, namun tidak bisa lagi dijadikan landasan hukum karena adanya perubahan dari pemerintah pusat yang harus disesuaikan oleh pemerintah daerah.

“Perda Pengelolaan BMD tersebut dipandang akan membawa banyak manfaat. Disamping untuk menjaga dan mengoptimalkan, juga akan memberikan dampak positif kepada penerimaan daerah, karena bisa mendatangkan pendapatan,” ujarnya.

Perda tersebut nantinya juga akan mengatur secara detail terkait fungsi pengawasan dalam pengelolaan, sistim dan struktur inventarisasi serta lainnya. Diharapkan, dengan regulasi tersebut, ke depan aset pemerintah provinsi Sumatera Barat, akan tertata dan terkelola dengan lebih baik lagi, serta bisa mendatangkan penerimaan daerah untuk kepentingan pembiayaan program pembangunan.
“Perda tersebut sangat penting, maka dari itu DPRD Provinsi Sumatera Barat menyatakan, memberikan dukungan sepenuhnya terhadap Ranperda tersebut,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Banno.

Arkadius Datuak Intan Banno menegaskan, barang milik daerah merupakan aset yang harus dipertanggungjawabkan dengan pengelolaan dan pemanfaatan yang baik sesuai dengan ketentuan.
Dilanjutkan Arkadius Datuak Intan Banno, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat harus melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap seluruh aset daerah yang ada. Selanjutnya, melalui Perda yang akan dilahirkan nantinya harus memuat aturan-aturan yang tegas dan jelas sehingga aset daerah tidak hilang begitu saja.Arkadius Datuak Intan Banno menyatakan, sebagai bentuk dukungan terhadap Ranperda tersebut, DPRD Provinsi Sumatera Barat akan melakukan pembahasan secepatnya.
Meski demikian, dalam pembahasan nanti DPRD Provinsi Sumatera Barat akan tetap meneliti secara detail sehingga produk hukum yang dilahirkan bisa diaplikasikan dengan baik.

“Pembahasan detail akan ditekankan kepada sistim inventarisasi serta pada pasal yang berkaitan dengan pengawasan agar pengelolaan aset daerah dapat tertata dan bisa mendatangkan pendapatan daerah,” tegasnya.

Bersama Ranperda tentang Pengelolaan BMD tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga mengajukan Ranperda tentang Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium dan Ranperda tentang perubahan Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Ke tiga Ranperda ini akan dimulai pembahasannya oleh DPRD setempat sesuai dengan tahap pembentukan Perda. (Wt//sy*)
Previous Post Next Post