Realiatakini.com-sumbar
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar), lagi lagi berhasil tangkup dua orang pengedar narkotika jenis sabu di jorong Tanjung Limo, Pulau Punjuang, Dharmasraya, Sumbar.
“Kedua tersangka dengan inisial D (55) dan RC (35) kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat, setelah kita selidiki barulah pada Kamis (21/12/2017) lalu, kita tangkap keduanya yang sedang melakukan transi jual beli ,” ungkap Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Syamsi, saat jumpa Press di lantai empat poda sumbar Rabu (27/12/2017).
Syamsi menyebutkan, saat penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 48,76 gram sehaga lima juta rupiah beserta barang bukti lainnya berupa Hp hitan putih satu buah timbagan dan plstik pembungkus ujar syamsi
Atas perbuatan kedua tersangka ini, lanjut Syamsi, mereka akan dikenakan sangsi dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Dari mana di dapat barang haram tersebut masih kita seliki,,” ujar Syamsi. Dan menurut ketrangan dari pelaku dia baru sekali ini melakukan penjualan narkotika (Wt)
Tags:
Sumbar