Realiatakini.Com_sumbar
Komisi II DPRD provinsi sumbar mengadakan rapat kordinasi bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar ) tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) 2017 rapat tersebut di adakan kamis (14//12) di ruangan kukus II DPRD sumbar yang di pimpin ketua Komisi II Yuliaramn Dan di hadri beberpa SKPD yang ada di sumbar yg ter kait dengan dinas kelutan dan kehutan .Targetnya draft Ranperda selesai pada Desember 2017 sehingga di 2018 dapat masuk ke dalam program legislasi daerah (prolegda) ungkap salh satu angota komisi II dengan pangilan onga
Penetapan kawasan konservasi perairan pesisir dan pulau-pulau kecil bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mendapatkan dukungan dan pengakuan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan. salah satu dukungan penting di dalam rangka penetapan kawasan adalah adanya data yang memuat batas dan zonasi kawasan yang tertata sesuai dengan fungsi dan peruntukannya serta dapat diketahui dengan baik dan mudah oleh seluruh elemen masyarakat dan stakeholder terkait.
Dalam upaya mendukung penetapan suatu kawasan sebagai kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil, maka diperlukan suatu Petunjuk teknis yang mengatur tata cara penataan batas kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil yang secara teknis mudah dipahami dan dilaksanakan di lapangan yang merupakan terjemahan secara teknis dari mandat dan ketentuan pasal 19 ayat (3) Peraturan Meteri KP nomor Per.02/Men 2009 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan.
Petunjuk teknis ini diharapkan menjadi acuan teknis dalam pengelolaan kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil dalam menentukan batas dan zonasi kawasan, baik batas luar kawasan maupun batas masing – masing zona di dalam kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil.akhirnya, saya mengucapkan syukur alhamdulillah atas terselesaikannya petunjuk teknis ini. Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan petunjuk teknis ini. semoga Petunjuk Teknis Penataan batas
Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini dapat memberikan informasi yang cukup akomodatif serta memberikan kemudahan bagi semua pihak dalam melakukan upaya penataan batas kawasan sebagai tindaklanjut dari penetapan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil yang pada akhirnya mendorong pengelolaan efektif kawasan konservasi untuk kesejahteraan masyarakat. (Wt)
Tags:
Parlemen