H.M. Nuras, ST, Kembali “ Tegur “Pemprov Sumbar

Realiatkini.com -sumbar 
DPRD Sumbar melaksanakan Rapat paripurna,rapat tersebut beraganda pengesahan dua ranperda menjadi Perda . dalam yakni ranperda  ,tentang  wilayah pesisir dan zona  pulau pulau kecil ,ranperta tentang nagari , serta  penutupan masa sidang III tahun 2017 dan paripurna di mulainya masa sidang satu  Tahun 2018 .Rapat tersebut di laksanakan di lantai dua ruanga sidang uatama  DPRD Provinsi ,Jum’at tanggal 29/12/2017

Sidang yang di rencanakan mulai jam 14 .wib di skor sampai jam 17 wib  di kareanakan adanya rapat bamus anggota DPRD ,sidang tresebut  di hadiri oleh2/3 angota dewan  ,Wakil Gubenur Sumbar Nasrul Abit dan beberapa  SKPD sidang  dipimpin oleh wakil ketua DPRD Arkadius dt Intan Bano. 
 Untuk Ranperda nagari di bacakan oleh  Aristo munandar ,untuk mewujudkan kembali eksistensi nagari yang diselenggarakan berdasarkan hukum adat, menghidupkan kembali nilai-nilai dan norma adat istiadat Minangkabau sesuai dengan filosofi ABS-SBK, “syarak mangato adat mamakai” yang menyatu dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari.

Secara nasional sesuai dengan pembicaraan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Tim Pembahas Ranperda Nagari) dengan pejabat dilingkup Direktorat Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri serta pejabat Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), sangat mendukung Ranperda tentang nagari ditetapkan menjadi Perda.

 “Provinsi Sumatera Barat merupakan provinsi satu-satunya dan yang pertama yang menyusun Ranperda tentang Desa Adat ini,” kata Aristo Munandar selaku Ketua Pembahas Ranperda Nagari sekali dari Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sumatera Barat.Oleh sebab itu, dilanjutkan Aristo Munandar, Ranperda tentang nagari berdasarkan hukum adat ini, juga sangat ditunggu-tunggu oleh provinsi lain yang nantinya akan dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan Ranperda yang sama.
Ranperda ini merupakan satu-satunya di Indonesia, yang merupakan Ranperda pertama. Dalam penyusunannya banyak menemui kendala dan hambatan, salah satunya belum banyaknya aturan yang lebih tinggi yang dapat dijadikan acuan, atau pedoman dalam penyusunan Ranperda tentang nagari berdasarkan hukum adat.

“Dengan demikian, sangat terbuka kemungkinan Ranperda ini akan terus disempurnakan meskipun telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelas Aristo MunandarSelain itu rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut juga mengagendakan penyampaian hasil reses masa persidangan ketiga Tahun 2017, serta penutupan masa persidangan ketiga Tahun 2017 dan pembukaan masa persidangan pertama Tahun 2018.

Sidang agak sedikit alot, setelah Aristao Munandar membacakan Ranperda Nagari ,ada bebarapa ketua komisi  di DPRD Sumbar meminta wakatu untuk mengingatkan pemeirintah Provinsi  sumbar, dlam penanganan bencana akaibat bencana alama .seperti bagai mana yang di ungkapkan , Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, M.Nurnas kembali mengingatkan keseriusan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dalam penanganan jalan terban berlokasi di Korong Balai Satu, Kenagarian Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Geringging Kabupaten Padang Pariaman yang terdampak bencana sejak empat bulan terakhir 

Di sisi lain kettua komisi tiga juga mempartayakan keseriusan provinsi Sumbar dalam penaganan bencana alam yang mengakibatkan jalan tusak dan temban seperti di kelok lima keleok 44 meninjau sudah satu tahun samapi saat ini tidak juga di perbaiki, “ujar ketua komisi, tida tersebut.(wt)
Previous Post Next Post

Labels