RPJMD. Merupakan Blue Print Pembangunan Sektor Perindustrian Di Sumatera Barat

Realitakini.Com-Sumbar 
Semua fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat mendukung terhadap penyusunan Ranperda Rencana pembangunan Industri Provinsi Sumatera Barat, yang nantinya merupakan salah satu dokumen perencanaan pembangunan daerah harus sejalan dengan RTRW, RPJP dan RPJMD. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar Ir Arkadius DT Intan Bano Kamis 30/11/2017 pada rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat ,dengan acara penyampaian pandangan umum fraksi terhadap 4 Ranperda.

Kempat Ranperda tersebut masing masing, Ranperda  tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang pajak bahan bakar kenderaan bermotor. Renperda tentang rencana pembangunan Industri Provinsi Sumatera Barat.Ranperda tentang Fasilitasi pencegahan penyalagunaan narkotika dan Ranperda tentang pengeloaan sampah regional.

Disamping itu rencana pembangunan Industri Provinsi Sumatera Barat merupakan blue print pembangunan sektor perindustrian di Sumatera Barat, harus sejalan dengan usaha yang berkembang ditengah tengah masyarakat, ujar Arkadius.Ranperda tentang perubahan atas perda Nomor 1 tahun 2012 tentang pajak bahan bakar kenderaan bermotor, fraksi fraksi mempertanyakan besaran kenaikan PAD dari perubahan besaran pajak BBKB tersebut serta dampak negatifnya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah apabila  pajak BBKB dinaikkan.

Terhadap Ranperda tentang fasilitasi pencegahan penyalagunaan narkotika,semua fraksi juga sangat mendukung untuk ditetapkan ,berhubung Provinsi Sumatera Barat termsuk Provinsi yang rawan dengan bahaya narkotika. Agar perda ini dapoat dulaksanakan maka perlu diatur secara jelas kewenangan masing masinfg pihak yang terkait serta bagaimana bentuk koordinasi satu sama lainya ujar Arkadius .

Begitu juga dengan Ranperda tentang pengelolaan sampah regional. Semua fraksi memberikan dukungan untuk membuat Ranperda ini. Disamping untuk mengatur permasalahan pengelolaan sampah regional, Ranperda ini juga diperlukan sebagai payung hukum terhadap retrebusi jasa persampahan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Dengan telah disampaikannya jawaban dan tangagapan gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap 4 Ranperda, maka sesuai dengan mekanisme dan tahapan pembahasan rencana peraturan daerah yang diatur dalam peraturan tata tertib, pembahasanakan dilanjutkan dengan tahap pembicaraan tingkat kedua yang dilakukan oleh komisi komisi sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi bersama SKPD terkait.

Ranperda tentang fasiliatasi pencegahan penyalagunaan narkotika dibahas oleh Kimisi I Ranperda tentang pembangunan Industri dibahas oleh komisi II, Ranperda perubahan atas perda Nomor 1 tahun 2012 tentang pajak bahan bahan bakar kenderaan bermotor dibahas oleh Komisi III dan Ranperda tentang pengelolaan sampah regional dibahas oleh Komisi IV.

Acara rapat paripurna ini dimpimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Dt. Intan Bano yang dihadiri oleh Sekda Provinsi Ali Asmar, anggota Forkopimda, pimpinan O{PD di jajaran pemprov Sumbar dan undangan lainnya. (Wt*/Ed) 
Previous Post Next Post

Labels