MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Kesiapsiagaan Bencana Jadi Prioritas PMI Bukittinggi Ajak Pelajar SMA   Baca Post Terbaru Wujudkan Kepeduliannya, Cindy Monica Salsabila Berbagai Bersama Anak Panti Asuhan    Baca Post Terbaru SMANSA Lubuksikaping Ukir Prestasi Nasional, Kali Ini Samsung Innovation Campus (SIC) Batch 6   Baca Post Terbaru Reses Anggota DPRD Bukittinggi Daerah Pemilihan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Dalam Masa Sidang II, Tahun 2024/2025.   Baca Post Terbaru Peringatan Hari Bumi 2025, Wali Kota Blitar Bersama Forkopimda Tanam Pohon Buah Di Wisata Kali Karplos   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara Otonomi Daerah    Baca Post Terbaru Bupati Akan Percepat Rencana Pembangunan Lapas Di Kabupaten Asahan    Baca Post Terbaru Sumur Minyak Sitanggang Di Pasang Police Line, Kasat: DPO Tetap Kita Cari   Baca Post Terbaru Rangkaian HUT RSUD Ngudi Waluyo Di Gelar Gowes Bersama Bupati Dan Wabup Blitar   Baca Post Terbaru -Selain Pemodal Ilegal Drilling, Aktivis Batanghari Minta APH Usut Penerima Fee Tanah di Tahura STS   Baca Post Terbaru Wakil Walikota Pariaman Mulyadi Ber Tindak Selaku Inspektur Upacara Dihari Otda Ke XXIX Tahun 2025   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Peringati Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025 Secara Virtual   Baca Post Terbaru Reses DPRD Masyarakat ABTB Sampaikan Aspirasi.   Baca Post Terbaru Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Gelar Kegiatan Jaksa Mengajar Di SMK Negeri 5 Padang   Baca Post Terbaru Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, Mengkritisi Pola Pikir konvensional    Baca Post Terbaru Wakil Bupati Asahan Buka Sosialisasi PBJT Di Kabupaten Asahan   Baca Post Terbaru Sekda Kabupaten Asahan Terima Kunjungan ASPEKPIR Sumut   Baca Post Terbaru Dihadapan Bupati Asahan, PC NU Menyatakan Siap Dukung Pendirian Sekolah Rakyat   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Asahan Ikuti Rakornis TNI Manunggal Membangun Desa ke-124   Baca Post Terbaru Rampungkan Tugas Pjs Bupati Pasaman Dengan Cemerlang, Edi Dharma Mendapat Apresiasi Dari Gubernur Sumbar  

Komisi I DPRD Provinsi Sumbat Dengarkan Pokir Bakor KAN Sumbar

Realitakini.Com-Sumbar
Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sumatera Barat menyampaikan pokok-pokok pikiran kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nagari. Bakor KAN mengingatkan agar Ranperda dapat mengakomodir amanah Undang - Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang pengaturan pelaksanaan Desa Adat. 

Ketua Umum Bakor KAN Sumatera Barat Yuzirwan Rasyid Datuak Gajah Tonggah menyebutkan, pokok pikiran tersebut diharapkan menjadi perhatian DPRD dalam pembahasan Ranperda Nagari. Menurutnya, UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberi peluang besar terhadap penerapan sistim pemerintahan berdasarkan tatanan hukum adat. 

"Pokok pikiran ini kami harapkan dapat menjadi pertimbangan bagi Pansus Ranperda Nagari dalam pembahasan sehingga dapat mengakomodir amanah UU tersebut," katanya. 
Bakor KAN menyarankan agar DPRD memperhatikan Peraturan Daerah Sumatera Barat nomor 13 tahun 1983 sebagai pelaksanaan UU nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan terendah. Meskipun UU tersebut tidak kuat seperti UU nomor 6 tahun 2014, namun hal itu bisa dikuatkan di dalam Perda. 

"Mestinya dengan UU saat ini yang memberikan kekuatan lebih luas, Ranperda Nagari juga hendaknya bisa mengakomodir," ujarnya.

Bakor KAN Sumbar menilai, Ranperda Nagari yang tengah dibahas belum sepenuhnya menjawab amanah UU nomor 6 tahun 2014. Sekretaris Umum Bakor KAN Sumbar, Yulizar Yunus menegaskan, ketika Sumatera Barat telah menetapkan pilihan menggunakan sistim pemerintahan desa adat sebagai pemerintahan terendah, harus konsisten dengan pilihan tersebut. 

"UU telah memberikan keleluasaan terkait sistim pemerintahan desa adat dan Sumbar telah memilih. Jadi sebaiknya konsisten dengan menerapkan sistim pemerintahan adat yang telah menjadi pilihan," sarannya. 

Ketua Pansus Ranperda Nagari DPRD Provinsi Sumatera Barat Aristo Munandar menyatakan, 
pembahasan Ranperda Nagari membutuhkan keterlibatan semua unsur terutama ninik mamak. Untuk itu, masukan dan saran dari Bakor KAN akan menjadi perhatian. Ranperda Nagari yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat merupakan Perda payung. Untuk teknis pelaksanaannya, akan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing kabupaten dan kota. (Pk Wt)
Previous Post Next Post