MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Terimakasih Atas Perjuangan Bersama, Kita Saudara Sampai Mati   Baca Post Terbaru Bupati Asahan Dan Forkopimda Kabupaten Asahan Kunker Ke Kabupaten Labuhan Batu   Baca Post Terbaru Yulianto Sudrajat Tinjau Langsung Persiapan PSU di Pasaman   Baca Post Terbaru Suasana Penuh Akrab Warnai Pisah Sambut Kapolres Tanah Datar    Baca Post Terbaru Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah Ajak masyarakat Kabupaten Pasaman sukseskan Pelaksanaan PSU    Baca Post Terbaru Amankan Perayaan Jumat Agung di Wilayah Kabupaten Polres Blitar Terjunkan Personel    Baca Post Terbaru Prosesi Pedang Pora Sambut Kedatangan Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto    Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy : Sumbar Terimaakan Plpqa@plenerima Program Sekolah Rakyat   Baca Post Terbaru Jaksa Hadirkan 2 Ahli Di Sidang Korupsi Kabag Umum Dharmasraya   Baca Post Terbaru Pemkab Asahan Gelar Tes Asesmen Pemetaan/ Penilaian Kompetensi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama   Baca Post Terbaru Penuh Keakraban, Bupati Asahan Hadiri Malam Penyambutan Komandan Korem 022/Pantai Timur   Baca Post Terbaru Pemerintah Butuh Peran Wartawan Dalam Awasi Setiap Kebijakan   Baca Post Terbaru Bupati Asahan Apresiasi Program Pembinaan Kesehatan Bagi Calon Jamaah Haji Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan   Baca Post Terbaru Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional   Baca Post Terbaru -Bupati Solok Hadiri Kick Off Meeting Pembahasan Universal Coverage Jamsostek Bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Hadiri Rapat Koordinasi Rencana Induk Nasional Bersama Tokoh Profesional ITB   Baca Post Terbaru Program PTSL Desa Mandala Sari Terindikasi Jadi Ajang Pungli Oknum Aparatur Desa.   Baca Post Terbaru Anggaran Dana Desa(DD)Desa Bandar Negri Diduga Jadi Ajang Korupsi Oknum Aparatur Desa.   Baca Post Terbaru LSM GPI Soroti Pemeriksaan Mantan Bupati Oleh Kejari Blitar, Dorong Berani Ungkap Dugaan Korupsi Dam Kali   Baca Post Terbaru Kemenkeu RI Sepakati, Pemko Pariaman Pilot Projek Pemungutan Pajak Pusat Dan Pajak Daerah  

Elly Thrisyanti: Kita Hargai Proses Hukum dan Saya Tunduk Pada Perintah Parta

Realitakini.Com –Padang 
Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Erisman menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengadilan memerintahkan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mencabut mencabut Surat Keputusan Gubernur Sumbar tentang pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Padang sisa jabatan 2014-2019.

Terkait hasil putusan PTUN Padang  itu Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti mengaku bahwa dirinya tentu menghargai setiap proses hukum yang ada di negeri ini dan kita menunggu proses hukum yang sedang berjalan, masalah berlanjut tidak berlanjutnya kita silahkan kepada pihak gubernur selaku tergugat dalam hal ini.
"Namun, saya adalah kader partai, ditugaskan partai,diberikan amanah dan kepercayaan sesuai Anggaran Dasar Partai sebagai Ketua DPRD Padang, ya tentunya saya tunduk dan patuh pada partai, " ujarnya saat di komfirmasi melalui selulernya, Minggu (5/11)

Elly mengatakan, dirinya hanya tunduk kepada penugasan yang diberikan partai pada dirinya saat ini, karena melalui kereta partai lah dirinya bisa duduk dilembaga legislatif saat ini dengan bisamenyampaikan visa dan misi partai pada masyarakat.Apalagi, dia didudukan pada posisi Ketua DPRD Kota Padang oleh Partai Gerindra sebagai penugasan dari partai. Bahkan SK dari partai langsung ditandatangani Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Saya tentunya sebagai kader partai Gerindra akan tunduk dan patuh pada perintah partai, kalau partai menunjuk saya untuk menjabat posisi Ketua DPRD ya saya dilaksanakan, begitupun sebaliknya,"  kata Elly.

Diakui Elly, sampai saat ini dirinya belum menerima salinan amar putusan PTUN tersebut. Dia mengetahui putusan yang memenangkan Erisman tersebut melalui media yang ramai memberitakan soal putusan PTUN itu. "Saya belum menerima salinan amar putusan PTUN itu," tegasnya.Sekali lagi Elly menegaskan bahwa intinya ia selaku kader Partai Gerindra akan tunduk dan patuh pada perintah partai sesuai AD /ART Partai dan selaku warga negara yang baik tentunya menghargai setiap proses hukum dan kita menunggu proses hukum yang masih berjalan saat ini, " ungkapnya.Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengabulkan gugatan mantan Ketua DPRD Padang Erisman untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Sumbar tentang pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Padang sisa jabatan 2014-2019.

Pasalnya, dalam gugatan Erisman dinyatakan bahwa penerbitan SK Gubernur dengan nomor 171-578-2017 tertanggal 14 Juni 2017 yang mencopot jabatan Erisman sebagai Ketua DPRD Padang tidak sesuai dengan tata tertib dan aturan pemberhentian jabatan pimpinan DPRD serta tanpa melalui hasil keputusan mahkamah partai.Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut objek perkara serta memulihkan nama penggugat dan mengembalikan hak-hak penggugat.( wt/*Im7)
Previous Post Next Post