MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Mubes Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Se-Indonesia Tahun 2025   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy Perkuat Identitas Keminangkabauan Di Bandara Internasional   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Pembukaan Pulang Basamo PERWATA ke-XIII Tahun 2025   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Reuni "Taragak Basuo" Alumni SMPN 1 Bukit Sundi   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Naik Motor Hadiri Hari Raya Adat serta Temu Ramah Dengan Masyarakat Aia Dingin   Baca Post Terbaru Wako Dan Wawako Pariaman Berikan Bingkisan Saat Mengunjungi Pos Pengamanan Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Untuk Membahas Sinkronisasi Program Pemerintah Provinsi Dan Daerah Wako Dan Wawako Pariaman Hadiri Open House Di Istana Gubernur Sumbar    Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Penyedia Jasa Transportasi Dan Pengelola Objek Wisata Di Sumbar, Menaati Standar Keselamatan   Baca Post Terbaru Bupati Dan Wakil Bupati Solok Hadiri Halalbihalal Bersama Gubernur Dan Forkopimda Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad : “Piaman Barayo 2025, “Mari Ramaikan Rayakan Kemenangan, Rayakan Kebersamaan   Baca Post Terbaru Yota Balad Gelar Open House Idul Fitri1 Syawal 1446 H / 2025 M Dan Sambut Para Tamu Yang Datang Dengan Bahagianya    Baca Post Terbaru Pesan Gubernur Mahyeldi Kepada Masyarakat, Terkait Perayaan Idul Fitri 1446 H Di Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Di Halaman Balaikota Pariaman Setelah Melaksanakan Salat Idul Fitri    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad :Malam Idul Fitri, Malam Takbiran, Berarti Manusia Kembali Kepada Kesucian Yakni Bagaikan Bayi Yang Baru Lahir   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Tinjau Langsung Rumah Warganya Yang Kebakaran Sekaligus Menyerahkan Bantuan,    Baca Post Terbaru Pemprov Sumbar Tetapkan Halaman Kantor Gubernur Sebagai Lokasi Paksanaan Salat Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Kepala Bappeda Sumbar Tepis Tudingan Pembangunan Mandeg Dengan Sederet Data Capaian Keberhasilan   Baca Post Terbaru Walikota Bukittinggi Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers Se Kota Bukittinggi    Baca Post Terbaru Dukung Paslon MODE, Mhd Maradongan Nst: Pasaman Butuh Pemimpin Yang Punya Jaringan Ke Pusat    Baca Post Terbaru DLH Agam, Implementasikan Sedekah Sampah.  

Ditreskrimsus Polda Sumbar Amankan Pelaku Illegal Mining Di Silungkang Sawahlunto

Realitakini.Com-sumbar
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil mengamankan pelaku illegal mining di kawasan Aliran Sungai Air Dingin, Dusun Sawah Tambang Desa Muaro Kalaban Kecamatan Silungkang, Sawahlunto pada Kamis tanggal 23 November 2017 sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa alat berat Escavator dan mesin dompeng beserta peralatan lainnya. 

“Saat ini pelaku EH (46) alias Eka telah diamankan di Mapolda Sumbar, sedangkan BB dititipkan di Polsek Muaro Kalaban. Dan kita akan terus mengembangkan apakah pelaku dalam aksinya berjalan sendiri atau ada pelaku lainnya,” terang Kabid Humas Kombes Pol Syamsi didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus kepada awak media dalam press release yang digelar di Mapolda Sumbar, Selasa (28/11/2017).

Ia mengatakan, modus operandi pelaku dengan melakukan penambangan emas menggunakan satu unit alat berat Escavator merek Komatsu SK-200 warna hijau, serta satu unit mesin dompeng ditambah dengan Paralon, Slang, Dulang, Derigen dan Karpet. 

“Informasi yang dihimpun juga menyebutkan pelaku warga Sijunjung ini merupakan pemain lama, dan hal itu akan kita dalami," kata Syamsi.

Ia juga menjelaskan kronologis kejadian, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penambangan emas tanpa izin (illegal mining) selama satu bulan terakhir yang terjadi di aliran Sungai Air Dingin, Dusun Sawah Tambang Desa Muaro Kalaban Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto. Dari informasi yang diterima, maka subdit IV Ditreskrimsus melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan di lokasi memang ditemukan kegiatan illegal mining dengan menggunakan alat berat dan mesin dompeng. Selanjutnya, terhadap kegiatan tersebut dilakukan upaya penegakan hukum.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp.10 Miliar," ujarnya mengakhiri. (Wt/Gm)
Previous Post Next Post