Realitakini.Com-sumbar
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berhasil menghentikan peredaran narkoba jenis ekstasi yang di pesan dari negeri Kincir Angin, Belanda.Pemesan ektasi tersebut diketahui setelah polisi menerima laporan bahwa seorang warga Toboh, Pariaman berinisial Y (28) akan menerima ratusan butir barang haram itu melalui pengiriman barang online.
Kepala Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS mengatakan ,”ratusan butir ekstasi tersebut dikirim dari Belanda melalui Jakarta dalam bentuk paket pengiriman barang.Begitu mendapat laporan, polisi langsung berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Teluk Bayur untuk menyelidiki proses pengiriman ekstasi tersebut.
"Selain itu kami juga melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk mengungkap lokasi penerimaan barang tersebut di Kota Padang," katanya, Kamis 2 November 2017. Di lobi Polda Sumbar .Setelah penyelidikan selesai, tersangka Y kemudian berhasil dibekuk di parkiran salah satu rumah sakit di jalan ByPass, Aie Pacah, Padang pada 28 Oktober lalu.
"Dari tangan Y kami menemukan tiga paket yang berisi 214 butir ekstasi dengan berat mencapai 86,88 gram yang disimpan dalam sebuah kantong kain," jelas Kumbul.
Tidak sampai disana, kepada polisi, Y mengaku ratusan ekstasi itu bukan miliknya, ia hanya diperintahkan oleh dua rekannya untuk menjemput barang tersebut ke Padang.
"Jadi dalam pengiriman barang itu, pemesan menggunakan alamat palsu dan melakukan perjanjian dengan seseorang yang bertugas sebagai kurir dan melakukan transaksi di lokasi lain," ungkap Kumbul kemudian.Dengan seperti itu, sebut Kumbul, polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan terkait praktek peredaran ekstasi dari Belanda ke Sumatera Barat.(wt)
Tags:
Sumbar