Realitakini.com Padangpariaman,
Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Nagari dilakukan sebenarnya bukan sebagai pemisah, tapi hakikatnya sebagai penanda bagi Layanan Administrasi Pemerintahan, disamping mampu memberi kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah maupun memenuhi aspek teknis dan yuridis.
“Dengan keluarnya Permendagri No.45 Tahun 2016 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, peran Camat sangat strategis untuk mengkoordinir para Wali Nagari mengenai hal tersebut di Desa atau Nagari di Kabupaten Padang Pariaman,” kata Wakil Bupati Padangpariaman Suhatri Bur, SE.MM pada saat membuka secara resmi Rapat Kerja Camat se-Kabupaten Padang Pariaman, yang diadakan di Ruang Rapat Sekertaris Daerah, Senin 09 September 2017.
Ia mengatakan, isu isu strategis, pada umumnya batas dalam lampiran peta batas desa yang telah dibentuk tidak detil dicantumkan koordinat, garis batas, serta peta tidak berdasarkan data geospasial. Disamping itu, pengelolaan sumber daya alam, ekonomi dan sosial budaya di daerah perbatasan masih menjadi perselisihan dalam penegasan batas.
Biro Pemerintahan Provinsi, Zaki Fahminanda, S.STP.MPA yang memberikan materi mengenai Penetapan dan Penegasan Batas Desa menjelaskan, mengenai definisi dan pengertian Batas Desa, Penegasan Batas Desa, Batas Alam, Batas Buatan serta tujuan Penegasan Batas Desa.
Menurutnya, bahwa manfaat dibuatnya penegasan batas ini adalah sebagai acuan penentuan luasan daerah, yang akan dijadikan dasar dalam penghitungan bersama dana bantuan daerah atau pembangunan, menjadi dasar atau acuan dalam pelaksanaan bagi hasil, maupun sebagai batas wilayah perencanaan tata ruang daerah, baik umum, detail maupun teknis.
Pada kesempatan yang sama, Kasubag Administrasi Pemerintah, Hanibal,SE mengatakan bahwa tujuan diadakannya Raker Camat se-Kabupaten Padang Pariaman dengan Bupati dan Wakil Bupati tersebut adalah agar terjalinnya silaturahmi dengan para pemimpin di wilayah kecamatan serta agar tersosialisasikannya peraturan/kebijakan terbaru mengenai Penetapan dan Penegasan Batas Desa kepada para Camat, yang dapat diteruskan kepada level di bawahnya seperti para Wali Nagari dan Wali Korong.
Disamping itu , tambahnya, rapat Kerja yang diikuti oleh 17 Kecamatan serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa tersebut, juga mensosialisasikan mengenai persoalan-persoalan pembebasan tanah bagi kepentingan pembangunan di Padang Pariaman (Pt*/wt)
Tags:
Padang pariaman