Realitakini.Com-Sumbar
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Ditresnarkoba Polda Sumbar) kembali mengungkap jaringan peredaran Narkotika di wilayah sumbar .Dengan BB sebanyak 31 Kg Paket Narkotika jenis Ganja diamankan dari 6 tersangka, dan 1 orang tersangka lainnya dengan 2 paket Shabu-shabu 6,70 gram di tempat berbeda di Kota Padang.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS didampingi Kabid Humas Kombes Pol Syamsi dalam Press Release yang digelar di Mapolda Sumbar, Jum'at (13/10/2017). Kali ini pengedaran banyak di laksanakan olek teknisi seperda motar (pekerja bengkel ),:ujar Kumpul KS.
Lebih lanjut ia menuturkan, barang bukti (BB) 2 Paket berisikan butiran warna bening diduga Narkotika jenis Shabu-Shabu itu ditemukan pada pelaku G (36) kesehariannya bekerja sebagai kuliah angkat barang di Grosiran Bandar Olo. TKP di pinggir Jalan Pemuda No.43 Kelurahan Olo Kecamatan Padang Barat Kota Padang di depan Toko Sari Musik pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2017 sekira pukul 20.20 WIB.
“Setelah dilakukan interogasi pelaku G mengaku mendapatkan BB dari temannya yang ditinggal di Kota Padang,” ujar Kumbul KS. Sementara dari pengakuan 6 tersangka lainnya, Narkotika jenis Ganja diperoleh dari teman berasal dari Aceh, dan akan didistribusikan ke wilayah Tanah Datar. Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh.Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dipidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun. (Wt)
Tags:
Sumbar