Realitakini.com-Sumbar
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berdasarkan keterangan Kombes. Pol Kumbul KS,SIK,SH kembali mengungkap kasus peredaran narkoba diwilayahnya. Berkat kerja keras, 2 pelaku jaringan antar Provinsi ini akhirnya berhasil ditangkap.
Kedua pelaku masing-masing berinisial WD (33) Warga Jl. Bathin Batuah RT.002 RW. 001 Kel. pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis Prov. Riau, dan RT (27) Warga Jl. Hubulluawatan RT. 002 RW. 019 Kel. Air Jamban Kec. Madau Kab. Bengkalis Prov. Riau.
Berdasarkan penyelidikan, ditangkap pelaku berinisial WD dan RT pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017 sekira 05.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera Jorong Tanjung Salilok kenagarian Sikabau Kec. Pulau Punjung Kab. Dhamasraya, pada tersangka ditemukan BB berupa 4 (empat) paket narkoba jenis shabu seberat 231,36 gram, 1 (satu) unit kendaraan No Pol BM 1573 DA dan 2 (dua) Unit Handpone.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka WD dan RT menerangkan bahwa tersangka mendapatkan Shabu dari seseorang yang berinisial BR di daerah Pekanbaru Riau, selanjutnya team melakukan pengembangan terhadap BR.Berdasarkan hasil pengembangan disita di rumah BR barang bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 6 (enam) paket dan 2 (dua) kotak seberat ¬2,5 Kg. Pelaku akan dikenakan Undang-undang No 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara (Wt*)
Tags:
Sumbar