MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Mubes Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Se-Indonesia Tahun 2025   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy Perkuat Identitas Keminangkabauan Di Bandara Internasional   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Pembukaan Pulang Basamo PERWATA ke-XIII Tahun 2025   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Reuni "Taragak Basuo" Alumni SMPN 1 Bukit Sundi   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Naik Motor Hadiri Hari Raya Adat serta Temu Ramah Dengan Masyarakat Aia Dingin   Baca Post Terbaru Wako Dan Wawako Pariaman Berikan Bingkisan Saat Mengunjungi Pos Pengamanan Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Untuk Membahas Sinkronisasi Program Pemerintah Provinsi Dan Daerah Wako Dan Wawako Pariaman Hadiri Open House Di Istana Gubernur Sumbar    Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Penyedia Jasa Transportasi Dan Pengelola Objek Wisata Di Sumbar, Menaati Standar Keselamatan   Baca Post Terbaru Bupati Dan Wakil Bupati Solok Hadiri Halalbihalal Bersama Gubernur Dan Forkopimda Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad : “Piaman Barayo 2025, “Mari Ramaikan Rayakan Kemenangan, Rayakan Kebersamaan   Baca Post Terbaru Yota Balad Gelar Open House Idul Fitri1 Syawal 1446 H / 2025 M Dan Sambut Para Tamu Yang Datang Dengan Bahagianya    Baca Post Terbaru Pesan Gubernur Mahyeldi Kepada Masyarakat, Terkait Perayaan Idul Fitri 1446 H Di Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Di Halaman Balaikota Pariaman Setelah Melaksanakan Salat Idul Fitri    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad :Malam Idul Fitri, Malam Takbiran, Berarti Manusia Kembali Kepada Kesucian Yakni Bagaikan Bayi Yang Baru Lahir   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Tinjau Langsung Rumah Warganya Yang Kebakaran Sekaligus Menyerahkan Bantuan,    Baca Post Terbaru Pemprov Sumbar Tetapkan Halaman Kantor Gubernur Sebagai Lokasi Paksanaan Salat Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Kepala Bappeda Sumbar Tepis Tudingan Pembangunan Mandeg Dengan Sederet Data Capaian Keberhasilan   Baca Post Terbaru Walikota Bukittinggi Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers Se Kota Bukittinggi    Baca Post Terbaru Dukung Paslon MODE, Mhd Maradongan Nst: Pasaman Butuh Pemimpin Yang Punya Jaringan Ke Pusat    Baca Post Terbaru DLH Agam, Implementasikan Sedekah Sampah.  

Asosiasi Pengusaha Angkutan Kota (APAK) Hering Dengan Komisi IV Dan Ketua DPRD Sumber

Realitakini.Com-Sumbar 
Beberapa orang yang mengaku pengusaha angkot yang tergabung  dalam Asosiasi Pengusaha Angkutan Kota (APAK)  di kota padang  bersama organda mendatangi DPRD Provinsi Sumbar untuk melakukan Hearing terkait masyaalah ojek oline . Kedatngan mereka di sambut oleh ketua  DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahinm bersama komisi IV DPRD sumbar dan Hearing tersebut juga di ikuti oleh  Amril kepala dinas perhubungan sumbar dan kasatlantas kota padang Dalam hearing tersebut Ketua Komisi IV, M.Nurnas dalam hearing bersama Asosiasi Pengusaha Angkutan Kota (APAK) Padang dan DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumbar di ruang rapat khusus  1 gedung DPRD sumbar rabu (19/10/2017) sore.

Komisi 4 bersama ketua DPRD berjanji akan mengawal terus aspirasi masyarakat terkait persoalan angkutan berbasis online bersama Dinas Perhubungan Sumbar dan instansi terkait lainnya. H Nurnas mengaku sejak jauh hari pihaknya telah meminta pertanggung jawaban terkait persoalan angkutan berbasis online itu kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Sumbar.Selain itu, pihaknya juga terus mempelajari aturan-aturan yang ada, bahwa setelah 1 April lahirnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Kemudian ada pengaduan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait Permenhub tersebut, dan pada Juni 2017 lalu  MA melalui keputusannya membatalkan 14 pasal dalam Permenhub tersebut.

“Sekaitan putusan itu maka pembatalan MA baru bisa berlaku 90 hari pasca-putusan. Itu berarti per 1 November akan ada regulasi baku angkutan berbasis online. Untuk itu kita berharap asosiasi dapat menahan diri hingga per 1 November,” tukasnya.

Politisi Partai Demokrat ini juga berharapan, regulasi angkutan berbasis online yang akan dilahirkan pemerintah per 1 November nanti dapat mengkomodir kepentingan semua  pihak. Sementara Anggota Komisi IV, Mochlasin mengatakan, aturan angkutan berbasis online hingga masih belum memiliki aturan yang baku, karena tidak bisa hanya berpaku pada undang undang angkutan dan jalan raya. Apalagi UU itu lahir tahun 2009, sedangkan angkutan berbasis online sama sekali baru. Selain itu juga tidak ada pelimpahan kewenangan untuk mengatur persoalan itu kepada pemerintah daerah. 

“Oleh karena itu yang terpenting sekarang, bagaimana kita bersama-sama mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan regulasi terkait hal itu,” tegasnya.

Anggota Komisi IV lainnya, Albert Indra Lukman menyampaikan, agar pemerintah juga dapat memberi kemudahan kepada angkutan konvensional terkait perizinan. Dari keterangan asosiasi, mereka begitu banyak diikat dengan aturan, berbeda dengn kemudahan operasional angkutan berbasis online,” ujarnya.Meski demikian. Albert berharapan dengan adanya perkembangan teknologi dan modernisasi menjadi bahan renungan atau membangunkan angkutan kovensional untuk mempersiapkan diri. seperti memberikan kenyamanan transportasi layaknya angkutan berbasis online. “Kita juga mendorong dishub untuk menyampaikan pada pemerintah  pusat agar memberikan kemudahan bagi angkutan kovensional,” ujarnya.

Ketua DPDR Sumbar, Hendra Irwan Rahim yang memimpin jalannya hearing, menyebutkan tranportasi konvensional dulunya merupakan pahlawan transportasi, namun seiring perkembangan zaman dan teknologi muncullah angkutan berbasis online yang berdampak pada penghidupan tranportasi konvensional. Ia juga menyampaikan, bisa jadi DPRD juga akan membuat surat kepada Gubernur Sumbar, agar tidak terjadinya perpecahan berkaitan dengan persoalan ekonomi akibat dampak dari keberadaan angkutan berbasis online.

Meski demikian Politisi Partai Golkar ini menghimbau asosiasi untuk dapat menahan diri jelang keluarnya regulasi angkutan berbasis online, termasuk kegiatan yang dilakukan oleh angkutan berbasis online, terkeculi angkutan barang berbasis online. “Jika memungkinkan pemerintah mengumumkannya di media massa,” tukas Hendra yang disambut tepuk tangan dari anggota dan pengurus asosiasi. (Wt/Gm) 
Previous Post Next Post