Realiatakini.. com - Sumbar
Raptat Paripurna DPRD Sumbar dalam rangka penyampaian nota jawaban Gubernur Sumatera Barat, dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano .Dalam kesempatan ini Akardiaus meminta , pemerintah Sumatera Barat agar lebih tanggap dan menidak secara tegas para penambang - penambang liar yang ada di Sumatera Barat karena belakangan ini telah banyak menelan korban.
Kerusakan lingkungan di beberapa daerah di Sumatera Barat yang disebabkan banyak penambang liar belakang ini yang menyebabkan banjir bandang yang telah meluluhlantakan permukinan dan sawah masyarakat , hal ini menjadi pertanyaan partai Demokrat pada pari puna sebelumnya , pada Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap RAPBD tahun 2018 . Pada Paripurna penyampaian nota jawaban Gubernur Sumatera Barat pada Kamis (5/10) Wakil Gubernur Nasrul Abit menjelaskan bahwah penambang liar yang terjadi pada hampir semua kabupaten dan kota di Subar telah dilakukan Monitoring dan evaluasi aktifitas Tambang rakyat melalui anggaran APBD Provisi Sumatera Barat tahun 2017.
Nasrul Abit mengatakan dalam mengatasi masalah penambang liar pemprov langsung melakukan evaluasi kelapangan , berdasarkan pengaduan dari masyarakat masyarakat tentang kegiatan penambang liar pemprov memberi informasi pada tim terpadu untuk diberi penindakan .
Dikatakan Nasrul Abit beberapa kabupaten yang terjadi bencana banjir bandang yang mengakibatkan rusaknya pemungkinan penduk dan sawah masyarakat seperti di daerah Kabupaten Solok Selatan , Limah Puluh Kota dan kabupaten Sijunjung semuanya ini terjadi saat musim hujan dengan intensitas curah hujan Tinggi dan terus menerus dan pada saat terjadi kondisi morfologi dan kegiologian di daerah bencana yang berada pada daerah pertemuan sungai sungai besar dan jalur struktur /patahan yang merupakan ciri Sumatera Barat sebagai daerah Sesar Semangko.
Sedangkan dalam menjawab dari Fraksi PPP mengenai sumber sumber pendapatan baru untuk meningkatkan PAD pada prinsipnya pemprov Sumbar tertuju pada penetapan penerimaan Pajak daerah dan Retribusi daerah yang dilakukan secara optimal berdasarkan Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 , namun langkah lain yang dilakukan pemprov Sumbar , dengan melakukan penataan kembali fasilitas jasa pelayanan publik seperti Convention Hall, dan melukukan penataan gedung- gedung dan TPA. Untuk tahun 2018 ada 2 jenis objek Baru yang dapat meningkatkan PAD Sumbar yaitu Retribusi Terminal dan Retribusi Pelabuhan ungkap Nasrul Abit. ( Wt/02)
Tags:
Parlemen