Realitakini.com-Sumbar
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Ditresnarkoba Polda Sumbar) kembali Direkto menangkap lima pengedar narkoba dengan barang bukti berupa narkoba. Kali ini sebanyak 10 Paket Narkotika jenis Ganja, dan 0,5 gram Shabu-shabu berhasil diamankan dari lima orang tersangka di tiga tempat berbeda di Kota Padang.
“Tersangkat DP (28) yang beralamat di Jalan Seberang Padang Selatan II/21 Padang Selatan ini diamankan pada hari Jum’Jum'at tanggal 8 September 2017 sekitar pukul 14.00 WIB dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan Pos Polisi Simpang Duku Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Korong Duku Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman. Barang bukti (BB) berupa 10 Paket diduga Narkotika jenis Ganja seberat 9.617,50 gram,” terang Wakil Direktur (Wadir) Resnarkoba Polda Sumbar, AKBP Yuliarman Try Himawan dalam Press Release yang digelar di Mapolda Sumbar, Rabu (13/9/2017).
Ia menuturkan, barang bukti (BB) 10 Paket diduga Narkotika jenis Ganja seberat 9.617,50 gram itu ditemukan dalam kenderaan roda empat merek Toyota Inova No Pol BA 1382 OS yang dikendarai tersangka DP.
“BB ditemukan di bawah bangku tengah bagian kiri tersusun rapi, dan bersama BB juga diamankan satu unit HP merek Samsung warna hitam,” ujar Yuliarman.
Wadir Resnarkoba juga menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka DP menerangkan bahwa tersangka disuruh oleh seseorang berinisial RO untuk menjemput Ganja ke Desa Blangkejeren Kabupaten Gayo Luas Provinsi Aceh pada hari Senin tanggal 4 September 2017. Tersangka berangkat ke alamat tersebut bersama inisial IP. Sampai di Aceh Rabu tanggal 6 September 2017 langsung menuju Desa Blangkejeren. Di sana DP menemui seseorang bernama IS, kemudian langsung memuat 30 paket Ganja.
S
elanjutnya pada hari Jum’Jum'at tanggal 8 September tersangka sampai di Tiku Agam, dan IP menurunkan 20 paket Ganja. Sedangkan 10 paket Ganja lainnya, dibawa ke Kota Padang untuk diserahkan kepada sesorang berinisal B. Sebelumnya inisial R mengatakan kepada tersangka DP, bahwa upah sebesar Rp.2 Juta akan dibayarkan oleh seseorang berinisial B setelah Ganja tersebut diterima R, berikut dengan upah rental mobil yang digunakan oleh tersangka DP.
Sementara sebelumnya hari Selasa tanggal 5 September 2017, tersangka DK (37) dan S (33) ditangkap petugas yang menyaru sebagai pembeli di salah satu hotel berbintang di Jalan Gereja. Dari tangan tersangka berhasil diamankan 5 paket narkotika jenis Shabu-shabu. Sedangkan dua tersangka lainnya, NK dan F ditangkap petugas di salah satu kamar di Perumahan Pulo Mas Jalan Azizi Padang Timur. Petugas berhasil mengamankan BB berupa 6 Paket Narkotika jenis Shabu-shabu.
Saat ini tersangka dalam proses penyidikan di Ditresnarkoba Polda Sumbar, dan diykini para tersngk memiliki jringn,” tukas wadir.Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dipidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun. (Wt*)
Tags:
Sumbar