MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Mubes Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Se-Indonesia Tahun 2025   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy Perkuat Identitas Keminangkabauan Di Bandara Internasional   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Pembukaan Pulang Basamo PERWATA ke-XIII Tahun 2025   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Reuni "Taragak Basuo" Alumni SMPN 1 Bukit Sundi   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Naik Motor Hadiri Hari Raya Adat serta Temu Ramah Dengan Masyarakat Aia Dingin   Baca Post Terbaru Wako Dan Wawako Pariaman Berikan Bingkisan Saat Mengunjungi Pos Pengamanan Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Untuk Membahas Sinkronisasi Program Pemerintah Provinsi Dan Daerah Wako Dan Wawako Pariaman Hadiri Open House Di Istana Gubernur Sumbar    Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Penyedia Jasa Transportasi Dan Pengelola Objek Wisata Di Sumbar, Menaati Standar Keselamatan   Baca Post Terbaru Bupati Dan Wakil Bupati Solok Hadiri Halalbihalal Bersama Gubernur Dan Forkopimda Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad : “Piaman Barayo 2025, “Mari Ramaikan Rayakan Kemenangan, Rayakan Kebersamaan   Baca Post Terbaru Yota Balad Gelar Open House Idul Fitri1 Syawal 1446 H / 2025 M Dan Sambut Para Tamu Yang Datang Dengan Bahagianya    Baca Post Terbaru Pesan Gubernur Mahyeldi Kepada Masyarakat, Terkait Perayaan Idul Fitri 1446 H Di Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Di Halaman Balaikota Pariaman Setelah Melaksanakan Salat Idul Fitri    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad :Malam Idul Fitri, Malam Takbiran, Berarti Manusia Kembali Kepada Kesucian Yakni Bagaikan Bayi Yang Baru Lahir   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Tinjau Langsung Rumah Warganya Yang Kebakaran Sekaligus Menyerahkan Bantuan,    Baca Post Terbaru Pemprov Sumbar Tetapkan Halaman Kantor Gubernur Sebagai Lokasi Paksanaan Salat Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Kepala Bappeda Sumbar Tepis Tudingan Pembangunan Mandeg Dengan Sederet Data Capaian Keberhasilan   Baca Post Terbaru Walikota Bukittinggi Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers Se Kota Bukittinggi    Baca Post Terbaru Dukung Paslon MODE, Mhd Maradongan Nst: Pasaman Butuh Pemimpin Yang Punya Jaringan Ke Pusat    Baca Post Terbaru DLH Agam, Implementasikan Sedekah Sampah.  

DPRD Sumbar Rampungkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

Realitakini.Com- sumbar 
DPRD Provinsi sumbar mengadakan Rapat paripurna yang beragendakan pengambilan keputusan terhadap perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017. Selain itu rapat paripurna juga  beragendakan penetapan perubahan Perda Pajak Daerah, .Rapat tersebut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dan di buka oleh Ketua DPRd Sumbar H Henra Irwan Rahim Selasa (26/9).

Dalam rapat tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provini Sumatera Barat merampungkan pembahasan Rancangan peraturan Daerah perubahan ketiga Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan mendasar dari Perda tersebut adalah terjadinya kenaikan terhadap pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan pertama dan pajak progresif. Wakil ketua Panitia Khusus Pembahasan Ranperda perubahan Perda nomor 4 tahun 2011 DPRD Provinsi Sumatera Barat Buchari Datuak Tuo menyampaikan, perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna menyediakan dana untuk membiayai pengalihan kewenangan pemerintah dari kabupaten dan kota ke pemerintah provinsi. 

"Di samping itu, terutama untuk pajak progresif kendaraan pribadi selain peningkatan pendapatan daerah, juga untuk mengendalikan jumlah kendaraan bermotor dan mengantisipasi kemacetan lalulintas,'' paparnya. 

Menurutnya, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang paling memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah. Kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan,  serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dia mengurai, untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama naik dari 1,5 persen menjadi 1,65 persen, semula diajukan kenaikan 1,75 persen. Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua bakal dikenakan tarif pajak sebesar 2,5 persen dan ketiga 3 persen. 

"Untuk kendaraan kepemilikan keempat kenaikan menjadi sebesar 3,5 persen serta kelima dan seterusnya bakal dikenakan tarif pajak sebesar 4 persen," terangnya. 

Dia memaparkan perkiraan penambahan pendapatan asli daerah (PAD) dari aturan baru tersebut sekitar Rp30 miliar per tahun untuk kepemilikan kendaraan pertama dan sekitar Rp5 miliar untuk kenaikan pajak progresif. Panitia Khusus Ranperda perubahan Perda nomor 4 tahun 2011 DPRD Provinsi Sumatera Barat memberikan catatan, perubahan tersebut hendaknya dapat mengenjot pendapatan untuk pembangunan daerah. Disamping itu, pemerintah daerah juga harus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat wajib pajak. (wt*)
Previous Post Next Post