Realitakini.Com-Sumbar
PT. Semen Padang (SP) sebagai sebuah perusahaan besar dan menjadi kebanggaan warga Sumatera Barat saat ini hanya mampu memberikan kontribusi (sumbangan partisipasi) kepada Pemprov Sumbar sebesar Rp. 5 milyar pertahun. Sementara permintaan Gubernur Sumbar kepada Dirut PT. SP untuk menaikkan sumbangan menjadi Rp.12 milyar, belum juga digubris.
Pernyataan tersebut diungkapkan Asisten I Setwilprov Sumbar Devi Kurnia, SH. MH saat membacakan jawaban gubernur atas pertanyaan fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar terkait Rancangan Perubahan APBD Sumbar 2017, di ruangan sidang utama gedung DPRD Sumbar , Selasa (12/9). Menurut Devi, Gubernur Sumbar dalam suratnya No. 974/1268/DPKD-Retb-2016 tertanggal 26 Mei 2016 telah meminta Direktur PT. SP untuk menaikkan kontribusinya dari Rp.5 milyar menjadi Rp.12 mmilyar pertahun. “Namun, sampai saat ini pihak PT. SP belum juga mmberikan kepastiannya,” ujar Devi.
Dikatakannya, dasar hukum permintaan tersebut adalah Surat Pernyataan Dirut PT.SP No. 423/KRE/HKM10/0112 tertanggan 11 Januari 2012 tentang partisipasi pembangunan PT. SP kepada pemprov Sumbar. Surat tersebut kemudian dituangkan dalam SK Gubernur No. 972-12-2012 tertanggal 2012 tentang dana partisipasi PT. SP.
Dalam diktum ke satu keputusan itu disebutkan, PT. SP memberikan sumbangan partisipasi kepada pemprov Sumbar sebesar Rp. 5 milyar pertahun. Sedang pada diktum ke dua disebutkan, dana partisipasi ini bisa ditinjau ulang/evaluasi setelah lima tahun kemudian. “Karena sudah melewati masa lima tahun, artinya keputuan itu sudah bisa dievaluasi/ditingkatkan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Devi Kurnia juga menyebutkan alasan penambahan penyertaan modal sebesar Rp.73 milyar kepada PT. Bank Nagari, Jamkrida dan Askrida yang dinilai kurang tepat. Menurut Devi, penambahan penyertaan modal kepada ke 3 BUMD itu tak lain untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Jika ini tidak dilakukan, dapat berakibat melemahnya kompetisi Bank Nagari, dan berpindahnya nasabah ke perbankan lainnya,” ucap Devi.
Lebih jauh disebutkannya, terkait pemberian modal tambahan kepada PT. Askrida sebesar Rp.13 milyar dilakukan secara proporsional, sesuai kesepakatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 27 April lalu. Dalam rapat tersebut disepakati pemegang saham menaikkan modalnya dari Rp.119.040 menjadi Rp.300 milyar selama 2 tahun. Jika ini tidak dilkukan, maka posisi saham pemprov Sumbar 16 persen, bisa beralih ke pemodal lain yang sudah mengincar sejak lama.
Sebelumnya, Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Supardi menyebutkan, fraksinya belum menyetujui penyertaan modal yang direncanakan oleh pemerintah daerah untuk dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu Bank Nagari dan PT Askrida tersebut. Alasannya, kedua BUMD tersebut dinilai masih menyisakan masalah, sebagaimana diberitakan Portal Berita Editor 9 September 217 di bawah judul “Dinilai Masih Sisakan Masalah, DPRD Sumbar Tolak Tambah Modal Bank Nagari dan PT Askrida”.
Semula, pemerintah daerah Sumbar mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Sumbar tentang APBD Perubahan 2017. Dalam Ranperda tersebut, pemerintah daerah merencanakan Rp 73 Miliar yang diperuntukkan untuk tiga BUMD, yiatu Bank Nagari sebesar Rp 50 Miliar, PT Askrida sebesar Rp 13 Miliar, dan Jamkrida sebsar Rp 10 Miliar. Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim didampingi tiga wakilnya dan dihadiri Sekdaprov Sumbar Ali Asmar yang berkesempatan membacakan jawaban gubernur tahap pertama sebelum dilanjutkan Devi Kurnia.(wt)
Tags:
Sumbar