Realitakini.com - Padang apariaman
Kapalo Hilalang , Bupati Padangpariaman tidak gentar dengan tuntutan demonstran. Ia menilai para pendemo tidak menyimak alur demi alur yang dilalui pihaknya untuk menggarap proyek paling ambisius itu agar tidak merugikan siapapun serta tidak berbenturan dengan aturan hukum manapun.
"Satu mili pun saya tidak akan mundur dari rencana pembangunan Tarok City karena saya memiliki dokumen sah dan resmi mengenai status tanah di Tarok tersebut," tegas Ali Mukhni di Masjid Alhuda Tarok, Nagari Kapalo Hilalang, Kayutanam, saat memperingati Gempa 30/9//2009, Sabtu (30/9/2017).Mengenai dibentuknya Tim/Pansus DPRD tentang Tarok City, Ali Mukhni menyebut hal itu menjadi kewenangan DPRD dan ia mendukung jika dianggap memang dibutuhkan.
"Namun perlu kami sampaikan bahwa tahapan, proses dan komunikasi mengenai rencana pembangunan Tarok City dengan pihak DPRD sudah kami lakukan melalui berbagai kegiatan pertemuan antara Pemerintah dan DPRD. Antara lain pertemuan saya dengan ketua DPRD dan ketua-ketua Komisi DPRD Padangpariaman tanggal 23 Oktober 2016 di Pendopo Bupati di Pariaman," kata Ali Mukhni.
Ia mengatakan, juga sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan pimpinan DPRD, Forkompinda dan OPD terkait pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2016 dengan judul acara: Pembahasan Pembangunan Kawasan Tarok Nagari Kepala Hilalang Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam.Rapat dengan Forkompinda pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2017 juga dilakukan membahas kelanjutan rencana pembangunan sarana prasarana di kawasan Tarok dengan kesimpulan rapat antara lain kesamaan persepsi tentang status tanah dimaksud.
Hasil rapat dengan Forkompinda pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2017, dengan kesimpulan rapat mempertegas status tanah dan kewenangan Bupati sesuai dengan peraturan untuk melaksanakan kewenangan dalam rangka pemanfaatan tanah negara seluas 697 hektare untuk dimanfaatkan demi kepentingan umum.
"Selanjutnya juga berkirim surat ke Kajari Pariaman tanggal 17 November 2016 perihal meminta pendapat hukum dari Kajari. Bekerjasama dengan Kajari Pariaman sebagai Pengacara Negara atas nama Bupati Padangpariaman. Serta mendampingi Tim Kajari ke Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka identifikasi dan verifikasi dan kejelasan status legalitas dari SK BPN Nomor 25-V.B-2003 tentang penegasan batalnya pemberian hak guna usaha PT. Purna Karya dan menyerahkan kepada Bupati Padangpariaman untuk menggunakan tanah tersebut sesuai aturan yang berlaku dan Kementerian ATR/BPN membenarkan SK BPN tersebut," tuturnya.
Selanjutnya, sambung Ali Mukhni, dilakukan rapat dengan Tim Kajari bersama BPN Padangpariaman membahas hasil konsultasi ke ATR/BPN dan Kementerian Hukum dan HAM. Hasilnya menyatakan bahwa status tanah clear dan clean tanah negara dan pendapat hukum akan dikeluarkan oleh pihak Kajari setelah adanya surat resmi dari ATR/BPN dan Kemenkumham.
Ia berkata, secara komeprehensif pemaparan rencana pembangunan Tarok City sudah dipaparkan pihaknya di depan ketua, wakil ketua dan anggota DPRD pada saat pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan 2017 di Hotel Rocky Padang tanggal 12 September 2017 yang lalu.
"Mengenai status kejelasan/kebenaran kepemilikan lahan sudah clear dan clean tanah negara. Semua sudah dijelaskan dengan lugas dan didiskusikan pula," ucapnya.
Mengenai isu penolakan DPRD dalam rapat paripurna pembahasan KUA PPAS Perubahan 2017, Ali Mukhni berkata sebaliknya, hampir seluruh Fraksi menyatakan setuju rencana pembangunan kawasan Tarok City dengan syarat.
"Syaratnya adalah pihak pemerintah harus menyiapkan revisi RTRW, RDTR, AMDAL dan dokumen pendukung lainnya. Kami berjanji akan menyiapkan itu semua sebelum bulan November. Apa yang diminta oleh DPRD sudah hampir selesai mereka (dinas terkait) siapkan. Bahkan mereka juga menyiapkan dokumen serupa untuk kawasan lainnya seperti rencana pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru," ujarnya.
Ihwal tuntutan tanaman masyarakat yang telah rusak di kawasan 697 hektare yang belum ada ganti ruginya (kebun karet, sawit, dsb) tetapi tanah tersebut sudah diratakan, Ali Mukhni menjawab memang sulit, karena pembayaran ganti rugi tanaman milik penggarap dianggarkan di APBD Perubahan 2017.
"Sementara pihak DPRD mensyaratkan anggaran untuk di Kawasan Tarok City harus disiapkan dulu dokumen yang diminta. Namun, data pembayaran dan data pemilik sudah dicatat dan akan segera dibayarkan jika APBD Perubahan disahkan oleh DPRD," ia buka-bukaan.
Sementara itu Walinagari Kapalo Hilalang Taufik menyatakan bahwa rencana pembangunan Tarok City adalah sah dan didukung oleh masyarakat dan tokoh masyarakat Kapalo Hilalang. Persetujuan dari warga adalah sah tidak palsu.
"Bagi ada yang mengatakan palsu atau tidak sah silakan konfirmasi ke Walinagari. Persetujuan dibuat secara sah dan resmi. Kalau ingin dibatalkan harus ada kesepakatan kedua belah pihak. Sampai saat ini tidak ada rencana untuk membatalkan hal tersebut," sebutnya.
Sebagaimana kabar sebelumnya diberitakan, ratusan masyarakat yang mengaku dari Nagari Kapalo Hilalang yang menamakan diri Forum Pembela Tanah Ulayat (FTPU) Nagari Kapalo Hilalang menggelar aksi unjuk rasa di komplek Kantor DPRD Padangpariaman, Rabu (27/9) siang.Dalam aksinya, pendemo meminta agar DPRD Padangpariaman membatalkan rencana pembangunan Tarok City. Usai menyampaikan orasi di depan kantor DPRD Padangpariaman, perwakilan demonstran melakukan pertemuan dengan pimpinan dan anggota DPRD Padangpariaman. (Wt/Pt)
Tags:
Padang pariaman