Wakil Walikota Padang, Emzalmi menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Tahun Anggaran 2017 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Selasa (12/9).Dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun 2017 ini pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp.2,20 triliun. Jumlah ini naik sebesar Rp.44,28 milyar atau 2,05 persen dari target pendapatan daerah pada APBD awal tahun 2017 yakni sebesar Rp.2,16 triliun.Guna mendukung tercapainya sasaran strategis sesuai dengan arah kebijakan dan prioritas pembangunan dalam Perubahan KUA PPAS Tahun 2017.
Belanja daerah direncanakan naik sebesar Rp.123,43 miliar menjadi 2,36 triliun atau naik 5,52 persen dari pagu belanja daerah pada APBD awal Tahun 2017 yang sebesar Rp.2,23 triliun.Kenaikan belanja daerah tersebut berada pada belanja langsung . Alokasi anggaran belanja langsung akan terus ditingkatkan agar peningkatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat lebih maksimal sehingga peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan baik itu anggaran pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengentasan kem8skinan maupun peningkatan kesejahteraan soaial masyarakat.
Dasar perubahan tahun ini akan diformulasikan dalam perubahan APBD terkait berbagai kondisi yang berkembang selama perjalanan APBD Tahun 2017. Perubahan asumsi dasar ekonomi makro nasional dan perubahan ekonomi Kota Padang selama Tahun 2017.Selain itu juga adanya informasi resmi dari Kementerian Keuangan mengenai daftar alokasi transfer ke daerah TA 2017 tentang pengurangab dana alokasi umum.Pertimbangan lain urai Wawako adanya SiLPA tahun 2016 berdasarkan hasil audit BPK yang harus diakomodir pada Perubahan APBD tahun 2017. Adanya pergeseran anggaran antar SKPD antar kegiatan dan antar jenis belanja, antar objek belanja dan antar rincian objek yang disebabkan capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi.
Rencana pendapatan daerah sebesar Rp2,20 triliun dan belanja sebesar Rp2,36 triliun sehingga defisit sebesar Rp.155,43 miliar. Defisit sesuai dengan ketentuan ditutupi dari anggaran pembiayaan daerah.
Penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 167,93 milyar dan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.12,50 milyar sehingga pembiayaan netto sebesar Rp.155,43 milyar. Dengan demikian SiLPA pada Rancangan Perubahan APBD TA 2017 nihil.
Proses selanjutnya disempurnakan melalui konsultasi Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah serta OPD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.Nota yang disampaikan Wakil Walikota Padang tersebut ditanggapi oleh Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti akan membentuk panitia khusus guna membahasnya.
Dan Akhirnya 9 fraksi di DPRD Kota Padang menyetujui revisi rancangan peraturan daerah RPJPD 2005-2025 menjadi Peraturan Daerah Kota Padang guna menjawab berbagai permasalahan kota. Rapat paripurna dimaksud dihadiri oleh 37 anggota dewan dari total 45 anggota DPRD Kota Padang.
Pendapat akhir fraksi DPRD Kota Padang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Padang sesuai dengan Surat Walikota Padang Nomor 188/05.90/HUK-2016 perihal penyampaian Ranperda RPJPD 2005-2025. Dibentuk Pansus II untuk membahas RPJPD dimaksud untuk mendapat Persetujuan DPRD dari ranperda menjadi perda.Pendapat akhir NasDem disampaikan oleh Dian Anggraini Oktavia pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang. Fraksi NasDem menekankan pada penanggulangan bencana dimana akhir-akhir ini Kota Padang sering dilanda banjir padahal Pemko Padang sedang bergiatnya membangun drainase
Sementara Fraksi Golkar Bulan Bintang melalui jutu bicara Jumadi menyampaikan peta drainase 1990 - 1995 sebagai peringkat terbaik untuk tata ruang kota. Sekarang keadaannya malah terbalik namun fraksi ini dapat menerima ranperda RPJPD dijadikan perda guna perbaikan pembangunan di Kota Padang.
Pandangan akhir Fraksi PPP disampaikan oleh Yuhilda Darwis, RPJPD untuk merubah isu strategis dalam pembangunan Kota Padang. Semua disusun berdasarkan masalah. Melalui kajian berdasarkan acuan RPJP provinsi. Akhirnya 9 fraksi di DPRD Kota Padang menyetujui revisi rancangan peraturan daerah RPJPD 2005-2025 menjadi Peraturan Daerah Kota Padang guna menjawab berbagai permasalahan kota. Rapat paripurna dimaksud dihadiri oleh 37 anggota dewan dari total 45 anggota DPRD Kota Padang.
Pendapat akhir fraksi DPRD Kota Padang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Padang sesuai dengan Surat Walikota Padang Nomor 188/05.90/HUK-2016 perihal penyampaian Ranperda RPJPD 2005-2025. Dibentuk Pansus II untuk membahas RPJPD dimaksud untuk mendapat Persetujuan DPRD dari ranperda menjadi perda.Pendapat akhir NasDem disampaikan oleh Dian Anggraini Oktavia pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang. Fraksi NasDem menekankan pada penanggulangan bencana dimana akhir-akhir ini Kota Padang sering dilanda banjir padahal Pemko Padang sedang bergiatnya membangun drainase. Sementara Fraksi Golkar Bulan Bintang melalui jutu bicara Jumadi menyampaikan peta drainase 1990 - 1995 sebagai peringkat terbaik untuk tata ruang kota. Sekarang keadaannya malah terbalik namun fraksi ini dapat menerima ranperda RPJPD dijadikan perda guna perbaikan pembangunan di Kota Padang.Pandangan akhir Fraksi PPP disampaikan oleh Yuhilda Darwis, RPJPD untuk merubah isu strategis dalam pembangunan Kota Padang. Semua disusun berdasarkan masalah. Melalui kajian berdasarkan acuan RPJP provinsi.(*Wt)