MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Kuasai Materi dan Tampil Memukau Saat Debat Terbuka, Paslon MODE Layak Jadi Pemimpin Pasaman   Baca Post Terbaru Musrenbang RKPD Sumbar 2026, Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Stakeholder Samakan Persepsi Demi Wujudkan Cita-Cita Pembangunan   Baca Post Terbaru Bupati Asahan Melepas Parade Kafilah MTQ ke-56 Tingkat Kabupaten Asahan    Baca Post Terbaru Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Ranperda Pemerintah Kota Padang   Baca Post Terbaru SMSI Trenggalek Kukuhkan Kepengurusan Baru ,SMSI Award, Dorong Sinergi Dewan Dan Media Untuk Rakyat   Baca Post Terbaru Annisa Berkomitmen Perkuat Komunikasi Pemkab Dharmasraya Dengan Pemprov Sumbar    Baca Post Terbaru Lantik Dewan Hakim MTQ ke-56 Tingkat Kabupaten Asahan, Bupati Asahan Berharap Dapat Ciptakan Generasi Muda Yang Cinta Al-Qur'an   Baca Post Terbaru Pemkab Asahan Gelar Malam Pisah Sambut Lanal TB   Baca Post Terbaru Bupati Hendrajoni: Bukan Festival Langkisau 2025 Tapi Bukan Perayaan, Wujud Pelestarian Budaya Dan Pemberdayaan Lokal   Baca Post Terbaru Dukungan Lahir Dari Kepercayaan Ke Vasko Ruseimy Untuk Jadi Pengurus IPSI Sumatera Barat    Baca Post Terbaru Yota Balad :Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029 Bertujuan Agar Kegiatan Yang Dilaksanakan Lebih Efektif Dan Efisien,   Baca Post Terbaru Pulang ke Kampung Halaman, Desrizal di Sambut Hangat Masyarakat Mapattunggul Selatan    Baca Post Terbaru Diikuti Lebih 500 Peserta, Bupati Tanah Datar Cup Race Series Bertabur Bintang    Baca Post Terbaru Aliansi Mahasiswa Labusel Meminta Transparan Penggunaan Dana Desa   Baca Post Terbaru Kabiro Adpim Sumbar Jelaskan Video Kemacetan Di Jalur Lintas Sumatera Yang Viral Di Media Sosial   Baca Post Terbaru Dalam Rangka Meriahkan Hari Jadi Ke - 119 Di Gelar Lomba Dan Pameran Burung Berkicau Wali Kota Blitar Cup IX   Baca Post Terbaru Mesin Partai Gerindra Bekerja Maksimal Memenangkan Paslon MODE di PSU Pasaman    Baca Post Terbaru PSU Pasaman, Anggota DPR RI Lisda Hendra Joni Tekankan Kader Nasdem Menangkan Mara Ondak - Desrizal   Baca Post Terbaru Pemkab Asahan Terima Kunjungan Kerja Anggota DPR RI Untuk Sosialisasi Ekonomi Biru   Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi :Cuaca Di Sumbar Akhir-Akhir Ini Tengah Mengalami Anomali.  

PDAM jalni sindang Penyelesaian Sengketa Informasi

 Realitakini.com –Sumbar
Persidangan Penyelesaian Sengketa Informasi antara pemohon Danil St Makmur dengan termohon PDAM di Komisi informasi  (KI) Sumbar, Jumat 11/8 sudah ketok palu.

“Dari lima permohonan informasi, empat permohonan sudah diberikan saat persidangan, satu permohonan sampai putusan tidak diberikan,”ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Arfitriafi.
Empat permohonan informasi yang dipenuhi termohon yaitu MoU PDAM dengan Bank Bukopin terkait Payment Point Online Bank (PPOB), surat perjanjian PDAM dengan pihak ketiga pengelola PPOB, berapa upah pungut dibayarkan PDAM ke Bukopin dan sejak kapan PPOB diberlakukan PDAM Kota Padang.

Sedangkan satu permohonan informasi terkait MoU PDAM dengan Bank Bukopin sebelum Payment Point Online Bank, PDAM bersikukuh mengatakan tidak ditemukan lagi.

“Majelis Komisioner KI Sumbar menyatakan pernyataan tidak bisa diterima, PDAM diperintahkan membuat surat pernyataan dokumen hilang dan memberikan kepada para pihak 14 hari kerja sejak putusan,”ujar Arfitriati didampingi anggota Majelis Komisioner Yurnaldi dan Adrian Tuswandi.
Pada persidangan marathon dan menjadi sidang terpanjang sejak KI Sumbar ada, PDAM termasuk antusias memenuhi panggilan sidang.

Bahkan PDAM sangat merespon terkait soal permohonan informasi punlik yang diajukan pemohon Danil St Makmur, terbukti dalam persidangan PDAM memberikan semua permohonan informasi termasuk soal perjian sebelum PPOB.

“Dokumen itu tidak dtemui lagi soalnya sejak gempa bumi 2009 kantor hancur, arsip dan surat surat banyak tidak dijumpai,”ujar Hendra pada persidangan sebelumnya.
Menurut Adrian termohon sudah menunjukan itikad baik terkait pemenuhan permohonan informasi termohon.

“Tapi tetap harus ada surat perrnyataan kalau dokumen itu tidak dijumpai lagi, dan ini sudah menjadi keputusan majelis,”ujar Adrian.

Sedangkan terkait layanan PPOB Majelis Komisioner menilai sudah menjadi keharusan dan PDAM juga menunjukan keterbukaan infirmasi publiknya.
“Mulai perjanjian MoU sampai dengan pihak ketiga dipenuhi termohon, apalagi soal pelayanan publik PDAM clear and cleant okeh Obusmand RI perwakilan Sumbar,”ujar Adrian.

Atas putusan itu Ketua Majelis Komisioner Arfitriati menjelaskan para pihak berdasarkan pasal 60 Perki 13 tahun 2013 bisa mengajukan keberatan kepada pengadilan yang berwenang dalam 14 hari kerja.

“Jika para pihak tidak menempuh keberatan maka putusan KI berkekuatan hukum tetap, dan tidak dilaksanakan pemohob bisa mengajukan penetapan ke pengadilan setempat berdasarkan PERMA RI 2 tahun 2011,”ujar Arfitriati. (rilis)
Previous Post Next Post