Narul Abit :Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Telah Terbitkan Peraturan Tentang Penanaman Modal

Realitakini..com –Sumbar 
Melihat realisasi dari target penanaman modal di Sumatera Barat, Nasrul menyebutkan perkembangan realisasi investasi lima tahun terakhir cenderung meningkat. Perubahan Perda nomor 2 tahun 2014 tentang Penanaman Modal yang sedang dibahas diharapkan semakin mendorong peningkatan terhadap pencapaian realisasi investasi.

"Tahun 2016, perkembangan investasi PMDN menunjukkan pertumbuhan 19,17 persen sedangkan PMA mencapai 99,39 persen," ujarnya.

Potensi yang masih terbuka peluang untuk digarap menurutnya antara lain pemanfaatan sumber daya air untuk pembangkit listrik atau Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). Kemudian, potensi lainnya adalah panas bumi dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

Kendala yang dihadapi perusahaan penanam modal sejauh ini antara lain faktor ketersediaan lahan. Menurutnya, ada beberapa kasus izin prinsip tidak jadi direalisasikan disebabkan kesulitan dalam membebaskan lahan karena berstatus tanah ulayat. Di samping itu, juga disebabkan faktor internal dari perusahaan-perusahaan tersebut Selama dua tahun terakhir, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mencatat rencana investor yang akan menanamkan modal sebanyak 190 perusahaan. Calon penanam modal tersebut antara lain 121 perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan 69 Penanaman Modal Asing (PMA).

Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kamis (3/8). Nasrul menyampaikan hal tersebut menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya terkait inventarisasi potensi sumber daya daerah untuk investasi.

"Dua tahun terakhir tercatat 121 PMDN dan 69 PMA yang akan menanamkan modal selama dua tahun terakhir," kata Nasrul.

Dari jumlah tersebut, yang terealisir adalah sebanyak 46 PMDN dan 26 PMA. Ada beberapa perusahaan yang sudah mengurus izin prinsip tetapi tidak jadi melakukan penanaman modal.Dia menyebutkan, sesuai dengan kewenangan daerah yang diatur di dalam Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan peraturan dan keputusan gubernur. Dalam peraturan dan keputusan tentang pelayanan modal, terdapat 18 sektor pelayanan yang terdiri atas 164 perizinan dan 83 non perizinan. (Wt)*
Previous Post Next Post