Realitakini.Com-Padang
Sebelumnya, dalam paripurna DPRD yang dilaksanakan, Senin (31/7), Walikota Padang Mahyeldi secara resmi menyampaikan nota pengantar KUA-PPAS 2018. Dalam penyampaiannya, Wako menyatakan prioritas pembangunan 2018 mendatang di antaranya percepatan pembanguan sarana perdagangan kota dan sentra ekonomi. Juga peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan. Selain itu, peningkatan infrastruktur, sarana prasarana perkotaan dan transportasi kota serta kerjasama regional dan internasional. Juga ada pengembangan industri pariwisata dan kelautan serta pemberdayaan masyarakat pesisir dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berdaya saing. Peningkatan penataan ruang dan peningkatan pembangunan kawasan perumahan pemukiman perkotaan. Peningkatan dan pemerataan akses dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Setealah mendengarkan paparan walikota padang tersebut Anggota DPRD Padang Faisal Nasir menilai, banyak program dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2018 yang tidak mencerminkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah ditetapkan di awal kepemimpinan walikota Mahyeldi dan wakil walikota Emzalmi. Salah satu contohnya, pembangunan terminal.Dalam visi misi Walikota Padang yang tertuang dalam RPJMD adalah menyelesaiakn persoalan terminal dalam dua tahun. Namun, dalam KUA-PPAS 2018, tidak ada anggaran pembangunan terminal.
“Padahal itu adalah tahun ke empat masa kepemimpinan walikota Padang,” kata Faisal, Selasa (1/8) di gedung dewan.Selain itu, anggaran untuk mendukung program ekonomi kreatif yang muaranya penciptaan wirausahawan baru sesuai dengan visi penciptaan 10 ribu wirausahawan baru. “Malah anggaran yang diajukan tidak masuk akal,” ujar Faisal
Kemudian, visi misi yang selalu digembar-gembor akan menjadikan Padang sebagai pusat perdagangan di Sumatera bagian tengah. Menurut Faisal, kalau itu, tentu kelas pedagang di Padang sudah pada level distributor. Namun kenyataannya, level pedagang di Padang masih pada tataran pengecer.
Faisal mengatakan," RPJMD merupakan Perda yang disepakati di awal masa pemerintahan walikota sebagai penjabaran visi dan misi walikota yakni Perda No. 6 tahun 2014. Karena itu, RPJMD mesti menjadi acuan pemerintah kota dalam menyusun anggaran untuk menjalankan roda pembangunan.
Kalau memang walikota tidak mampu menjalankannya, bisa dilakukan revisi terhadap Perda itu. Namun, hingga saat ini tidak ada revisi RPJMD. Justru KUA-PPAS yang malah tidak mengacu pada RPJMD.
Selain itu, walikota dalam menunjuk kepala OPD seharusnya orang yang bisa membuat program yang sesuai dengan RPJMD tersebut. “Kalau tidak mampu, tentu walikota harus melakukan evaluasi,”pungkasnya.Bahkan, katanya, ada program OPD yang sejak tahun 2013 lalu hingga 2017 masih sama, dalam artian sekadar copy paste. “Bahkan titik komanya masih sama,” ungkap politisi PAN ini.(Wt*bi)
Tags:
Parlemen