"OPD Harus Konsisten Terhadap Tujuan Pembangunan Daerah Yang Sudah Tertuang Di Dalam RPJMD.

Realitakini.Com-Padang 
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim itu beragendakan tiga hal. Pertama adalah penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2014 tentang Penanaman Modal. Kemudian, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021 dan Ranperda tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat. 

"OPD harus konsisten terhadap tujuan dari pembangunan daerah yang sudah tertuang di dalam RPJMD. , Instansi pemerintah daerah harus berorientasi kepada pencapaian tujuan dari visi dan misi pembangunan daerah yang telah disusun. Konsistensi ini menjadi penentu bagi tercapainya target pembangunan yang sudah ditetapkan di dalam RPJMD," kata Nurnas. Hal itu diingatkan juru bicara Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat H. M. Nurnas dalam rapat paripurna, Senin (31/7). Konsistensi OPD terhadap visi dan misi daerah menjadi penentu tercapainya target RPJMD. 

Nurnas juga menyentil soal penjadwalan tahapan demi tahapan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Diawali dengan Ranperda perubahan RPJMD yang baru disampaikan, akan berdampak kepada mundurnya banyak kegiatan. 

"Bahkan dikhawatirkan banyak kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan karena sisa waktu yang tidak mencukupi lagi. Lebih jauh lagi, kondisi ini sangat berpengaruh kepada pergerakan ekonomi daerah," ungkapnya. 

Dia merinci, mestinya, saat ini sudah masuk dalam pembahasan perubahan APBD tahun 2017. Namun, karena perubahan RPJMD saja belum tuntas, tentunya pengajuan nota RKUA PPAS perubahan APBD juga akan terlambat. Selanjutnya, pembahasan RKUA PPAS APBD tahun 2018 juga akan tergeser mundur dari waktu yang seharusnya. Dia mengingatkan agar ke depan, pemerintah daerah harus mematuhi jadwal yang telah ditetapkan sehingga tidak ada pelaksanaan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang tertunda. Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Pemerintah Provinsi Provinsi Sumatera Barat diminta membuat definisi yang jelas terkait hal itu.

Hal itu  juga  ditegaskan juru bicara Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sumatera Barat Yulfitni Djasiran. Ranperda Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD itu merupakan tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017.

"Pemerintah provinsi harus menjelaskan secara rinci definisi dari menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah tersebut sehingga mendapatkan gambaran yang jelas,"katanya.Wt/Pk
Previous Post Next Post