Realitakini.com-Padang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang melakukan paripurna Jumat (21/7). Rapat tersebut beragebdakan penyampaian dua ranperda, yakni Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemko Padang kepada PT. Bank Pembangunan Sumbar dan Ranperda atas perubahan atas Perda No24/2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok,
Wako menerangkan, tambahan kegiatan modal untuk pembangunan daerah sangat penting dan merunut pada filosofinya, membiayai bank pembangunan daerah merupakan salah satu bentuk untuk menyokong pembangunan daerah. Bahkan, azas-azasnya telah tertuang dalam UU No3/1992.“Ini akan menjangkau masyarakat bawah sebagai tompangan membangun daerah di samping secara fisik,” katanya.Menurut Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah, Ranperda Penyertaan Modal Pemko Padang kepada PT. Bank Pembangunan Sumbar dan Ranperda atas Perubahan atas Perda No24/2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ranperda Penyertaan Modal merupakan suatu kebutuhan untuk daerah sebagai sumber pendapatan, sementara Ranperda Perubahan tentang KTR sebagai upaya pencegahan terhadap generasi muda atas bahaya rokok.
Sampai saat ini, katanya,,” Pemko Padang telah menggelontorkan Rp 69 miliar lebih dan ditargetkam sampai 2019 akan digelontorkan Rp75 miliar. Dengan demikian, penanaman modal ke bank daerah akan mencapai Rp144 miliar lebih. Artinya, menandakan komitmen Pemko untuk membesarkan dan menyokong agar berkembang seperti yang diharapkan, ujarnya.
Sementara itu, kawasan tanpa rokok merupakan sesuatu hal yang menimbulkan banyak faktor, terutama mengancam kesehatan seseorang. Bahkan, orang yang tidak merokok (perokok pasif) pun mendapat dampaknya.Untuk itu, Pemko sebagai penyelenggara negara telah menyiapkan aturan tersebut pada tahun 2012. Hanya saja perlu dioptimalkan untuk menjaga generasi muda dari bahaya asap rokok.
“Dengan peraturan tersebut, nantinya dapat memberikan dampak positif serta upaya menyelamatkan generasi muda,” ungkap Mahyeldi.Sementara, Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti didampingi Wakil Ketua Muhidi mengatakan, dua ranperda tersebut akan dibincangkan bersama anggota DPRD Kota Padang lainnya secara matang.Ia meyakini, dengan adanya aturan tersebut dapat mengakomodir akan kesejahteraan rakyat dan upaya penyelematan generasi muda. Di sisi lain, produk hukum nantinya juga tidak mengurangi atau berdampak pada penyusutan PAD.
“Kami berharap dua ranperda ini ketika telah dijadikan Perda nantinya bisa menggedor untuk memeroleh PAD lebih tinggi dan berdampak baik kepada masyarakat Kota Padang,” ungkap Elly (Wt)
Tags:
Parlemen