MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Mubes Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Se-Indonesia Tahun 2025   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy Perkuat Identitas Keminangkabauan Di Bandara Internasional   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Pembukaan Pulang Basamo PERWATA ke-XIII Tahun 2025   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Reuni "Taragak Basuo" Alumni SMPN 1 Bukit Sundi   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Naik Motor Hadiri Hari Raya Adat serta Temu Ramah Dengan Masyarakat Aia Dingin   Baca Post Terbaru Wako Dan Wawako Pariaman Berikan Bingkisan Saat Mengunjungi Pos Pengamanan Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Untuk Membahas Sinkronisasi Program Pemerintah Provinsi Dan Daerah Wako Dan Wawako Pariaman Hadiri Open House Di Istana Gubernur Sumbar    Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Penyedia Jasa Transportasi Dan Pengelola Objek Wisata Di Sumbar, Menaati Standar Keselamatan   Baca Post Terbaru Bupati Dan Wakil Bupati Solok Hadiri Halalbihalal Bersama Gubernur Dan Forkopimda Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad : “Piaman Barayo 2025, “Mari Ramaikan Rayakan Kemenangan, Rayakan Kebersamaan   Baca Post Terbaru Yota Balad Gelar Open House Idul Fitri1 Syawal 1446 H / 2025 M Dan Sambut Para Tamu Yang Datang Dengan Bahagianya    Baca Post Terbaru Pesan Gubernur Mahyeldi Kepada Masyarakat, Terkait Perayaan Idul Fitri 1446 H Di Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Di Halaman Balaikota Pariaman Setelah Melaksanakan Salat Idul Fitri    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad :Malam Idul Fitri, Malam Takbiran, Berarti Manusia Kembali Kepada Kesucian Yakni Bagaikan Bayi Yang Baru Lahir   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Tinjau Langsung Rumah Warganya Yang Kebakaran Sekaligus Menyerahkan Bantuan,    Baca Post Terbaru Pemprov Sumbar Tetapkan Halaman Kantor Gubernur Sebagai Lokasi Paksanaan Salat Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Kepala Bappeda Sumbar Tepis Tudingan Pembangunan Mandeg Dengan Sederet Data Capaian Keberhasilan   Baca Post Terbaru Walikota Bukittinggi Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers Se Kota Bukittinggi    Baca Post Terbaru Dukung Paslon MODE, Mhd Maradongan Nst: Pasaman Butuh Pemimpin Yang Punya Jaringan Ke Pusat    Baca Post Terbaru DLH Agam, Implementasikan Sedekah Sampah.  

Raudha: Tampa Bundo Kandung Segala Sesuatu Tak Berjalani Sebagai Mana Mertinya.

Realitakini.Com-Sumbar
 Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat   yang Ketua Komisi I Achiar dalam konteknya  sebagai Tim Pembahas Ranperda Nagari   mengadakan hering dengan perangrankat nagari yang ada di mingkabau seperti LKAAM  Bundo kandung  juga termasuk ademisi dan LSM  .  juga trut harir pada kesmpatan tersebut  Wakil ketua Komisi, Sabrana, Aristo Munandar dan Rahayu Purwanti dan Taufik Hidayat.

Ranperda Nagari merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dimana Sumatera Barat memilih menggunakan sistim Desa Adat sebagai pemerintahan terendah. Ranperda ini sudah dibahas sebelumnya oleh DPRD namun dikembalikan kepada pemerintah provinsi untuk disempurnakan sambil menunggu peraturan pemerintah lebih lanjut.   mernerima saran dan masukan dari berbagai pihak terutama dari LKAAM, Bundo Kanduang   penghulu  dan cerdik pandai  yang akan menjadi penyempurnaan dan pengayaan terhadap Ranperda Nagari yang tengah dibahas.

Dewan Pertimbangan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Hasan Basri menyampaikan ,”Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nagari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, setelah mempelajari setelah saya perlajari  Ranperda yang tengah dibahas DPRD Sumbar , baru mengatur pemerintahan belum memberi porsi pada hukum adat ,”katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan ,”Nagari di Minangkabau adalah sebagai masyarakat kesatuan adat, bukan sekedar pemerintahan administratif saja. Sistim pemerintahan nagari merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan antara pemerintahan administrasi dan pemerintahan adat.

“Nagari di Minangkabau merupakan masyarakat kesatuan adat, bukan sekedar pemerintahan administrasi. Kerapatan Adat sudah berjalan sejak lama dalam sistim pemerintahan nagari,” katanya.
Dia berpendapat, pihak eksekutif di pemerintahan provinsi Sumatera Barat sangat lamban dalam mengimplementasikan sistim pemerintahan nagari karena tidak memperhatikan saran-saran dari kaum adat. Pemerintahan desa dalam Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 bukan nagari karena nagari merupaka kesatuan masyarakat adat. Anggota LKAAM Sumatera Barat Akmal dalam kesempatan itu menambahkan, pemerintahan nagari harus memiliki tiga unsur. Pertama adalah walinagari beserta jajarannya sebagai pelaksana tugas pemerintahan administrasi. Kemudian harus ada lembaga legislatif nagari seperti Badan Musyawarah (Bamus) atau sebutan lainnya.

“Karena di pemerintahan nagari juga harus membuat peraturan nagari, jadi harus ada unsur eksekutif dan legislatif,” katanya.

Raudha yang ketua bundo kandung sumbar  juga menbahkan ,dalam perda nagari yang di bahas tidak pernah melibat kan bundo kandung ,tampa  ikut serta segala sesuatu di mingkau ini saya pastikan tidak akan tidak akan berjalan mulus ujar Raudha.Kemudian, unsur paling penting sebagai desa adat adalah, nagari harus memiliki perangkat adat. Pelaksanaan sistim pemerintahan nagari sebagai pelaksanaan Desa pada UU nomor 6 tahun 2014, Akmal menegaskan harus tunduk kepada pasal-pasal tentang pengaturan Desa adat dalam UU tersebut.

“Maka pada sistim pemerintahan nagari sebagai desa adat nantinya tidak ada pemilihan langsung seperti sekarang ini. Demokrasi di nagari berdasarkan asas musyawarah  dan mufakat, tidak one man one vote seperti sekarang ini,” ulasnya.

“Dengan berbagai masukan dan saran, nantinya akan menjadikan Perda yang dilahirkan semakin lengkap dan sempurna,” kata anggota Komisi I Aristo Munandar.

Dia menyebutkan, Ranperda Nagari yang dibuat tersebut merupakan perda payung. Perda itu akan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam membuat perda yang sama. Untuk teknis secara detail pelaksanaan Perda Nagari diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota. (Wt)

Previous Post Next Post