Realiatakini.com -Padang
Sebagian kalangan beranggapan, voucher zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang tidak dibagikan secara gratis kepada pejabat dan anggota DPRD Kota Padang, tapi dibeli dengan jumlah yang sesuai dengan kesanggupan. Uang hasil penjualan voucher itu yang kemudian dibagi-bagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya di Kota Padang.
Namun, anggapan bahwa voucher zakat tersebut dibeli, dibantah oleh salah seorang anggota DPRD Kota Padang, H Maidestal Hari Mahesa dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jum’at, 30 Juni 2017 dini hari, menurutnya, voucher zakat yang dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Kota Padang tersebut adalah gratis.
“Ndak betul tuh. Gratis dari Baznas. Tidak ada yang membolehkan itu. Masa anggota dewan dan pejabat yang bagikan. Atas dasar apa mereka bisa menyalurkan? Agama? Mereka bukan amil zakat,” ungkapnya.
Ia pun mempertanyakan posisi anggota DPRD Kota Padang dan pejabat dalam penyaluran voucher zakat dari Baznas. Sebab, anggota DPRD dan pejabat bukanlah penyalur atau agen dari voucher zakat dari Baznas tersebut.
“”Sekedar penyaluran? Emangnya anggota DPRD itu penyalur? Agen?” cakap Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Padang ini.
Lantas, apakah pemberian voucher zakat secara gratis kepada pejabat dan anggota DPRD Kota Padang yang kemudian disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi? Bahkan, lebih jauh Khairul Azmi berkomentar, “Harga 1 buah voucer 50.000,- , namun nilainya sebenarnya 150.000,- krna 100.000 tambahan dana dr pemko. artinya setiap 1 lembar yg dibeli pra pejabat, DpRd, dan muhsinin dg harga 50.000,- , maka akan dibagikan kpd mustahiq sebesar Rp150.000. (*Wt)
Tags:
Parlemen