DPRD kota padang mengadakan rapat paripurna internal

Realitakini.Com-Padang
DPRD kota padang mengadakan rapat paripurna internal, Rapat paripurna  tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Padang Asrizal, didampingi Wakil Ketua Wahyu Iramana Putra, Muhidi, Sekretaris Dewan Ali Basar dan dihadiri sebanyak 32 orang dari 45 anggota dewan. Rapat tersebut diadakan di ruang sidang utama DPRD Kota Padang tanggal 5 juni 2017 .Paripurna tersebut di hadiri 32 orang dari 45 orang anggota DPRD  Kota Padang . Paripurna  tersebut beragendakan pemberhentian Erisman dari jabatan Sebagai Ketua DPRD Padang.

"Pemberhentian Erisman  sebagai ketua DPRD berdasarkan penetapan keputusan dewan nomor 12 tahun 2017 tanggal 5 Juni 2017 Selanjutnya, berdasarkan keputusan dewan nomor 13 tahun 2017 tanggal 5 Juni 2017 tentang penetapan keputusan DPRD Kota Padang penetapan calon pengganti ketua DPRD Kota Padang yakni Elly Thrisyanti sebagai ketua DPRD Padang, " hal tersebut di katakan Sekretaris DPRD Kota Padang, Ali Basar ketika membacakan keputusan DPRD  selanjuat ali Basar mengatakan,” sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra mengeluarkan surat nomor 01-0003/KPTS/DPP-Gerindra-2017 tentang pimpinan DPRD Padang dan Ketua fraksi Gerindra Kota Padang. Perihal tersebut mencabut surat keputusan DPP partai Gerindra Nomor : 08-0191/KPTS/DPP-Gerindra-2014 tanggal 19 Agustus 2014, tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang periode T.a 2014 sampai 2019 yang menyatakan tidak berlaku.

 Kemudian Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Gerindra Kota Padang periode 2017 sampai 2019 dijabat oleh Elly Thrisyanti sebagai Ketua DPRD dan Delma Putra sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang. Ali Basar juga mengatakan hingga saat ini Erisman masih berstatus sebagai Ketua DPRD Provinsi hingga usulan pemberhentian itu disetujui oleh Gubernur Sumbar. "Sampai keputusan Gubernur Sumbar keluar terkait penetapan Ketua DPRD Padang, hak-hak Ketua DPRD Padang masih melekat dengan Erisman," terang Aku Basar. Dalam hal ini sesuai prosesnya DPRD telah melaksanakan dan nantinya tetap melalui keputusan gubernur secara administratif. Saat ini Erisman masih memiliki hak sebagai ketua DPRD hingga keluarnya SK gubernur," ungkapnya.(Wt)


Previous Post Next Post