Realitakini.Com-Padang
DPRD kota padang mengadakan rapat paripurna
internal, Rapat paripurna tersebut dipimpin
oleh Wakil Ketua DPRD Padang Asrizal, didampingi Wakil Ketua Wahyu Iramana
Putra, Muhidi, Sekretaris Dewan Ali Basar dan dihadiri sebanyak 32 orang dari
45 anggota dewan. Rapat tersebut diadakan di ruang sidang utama DPRD Kota
Padang tanggal 5 juni 2017 .Paripurna tersebut di hadiri 32 orang dari 45 orang
anggota DPRD Kota Padang . Paripurna tersebut beragendakan pemberhentian Erisman dari
jabatan Sebagai Ketua DPRD Padang.
"Pemberhentian Erisman sebagai ketua DPRD berdasarkan penetapan
keputusan dewan nomor 12 tahun 2017 tanggal 5 Juni 2017 Selanjutnya,
berdasarkan keputusan dewan nomor 13 tahun 2017 tanggal 5 Juni 2017 tentang
penetapan keputusan DPRD Kota Padang penetapan calon pengganti ketua DPRD Kota
Padang yakni Elly Thrisyanti sebagai ketua DPRD Padang, " hal tersebut di katakan
Sekretaris DPRD Kota Padang, Ali Basar ketika membacakan keputusan DPRD selanjuat ali Basar mengatakan,” sebelumnya,
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra mengeluarkan surat nomor
01-0003/KPTS/DPP-Gerindra-2017 tentang pimpinan DPRD Padang dan Ketua fraksi
Gerindra Kota Padang. Perihal tersebut mencabut surat keputusan DPP partai
Gerindra Nomor : 08-0191/KPTS/DPP-Gerindra-2014 tanggal 19 Agustus 2014, tentang
Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang periode T.a
2014 sampai 2019 yang menyatakan tidak berlaku.
Kemudian Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi
Gerindra Kota Padang periode 2017 sampai 2019 dijabat oleh Elly Thrisyanti
sebagai Ketua DPRD dan Delma Putra sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota
Padang. Ali Basar juga mengatakan hingga saat ini Erisman masih berstatus
sebagai Ketua DPRD Provinsi hingga usulan pemberhentian itu disetujui oleh
Gubernur Sumbar. "Sampai keputusan Gubernur Sumbar keluar terkait
penetapan Ketua DPRD Padang, hak-hak Ketua DPRD Padang masih melekat dengan
Erisman," terang Aku Basar. Dalam hal ini sesuai prosesnya DPRD telah
melaksanakan dan nantinya tetap melalui keputusan gubernur secara
administratif. Saat ini Erisman masih memiliki hak sebagai ketua DPRD hingga
keluarnya SK gubernur," ungkapnya.(Wt)
Tags:
Parlemen