Realitakini.com-Padang,
.Hubungan DPRD dengan Pemerintah Daerah
sebagai mitra, ini menandai dimulainya sistem pemerintahan daerah baru, yang
dipandang lebih demokratis. Dengan kedudukan barunya, DPRD diposisikan lebih
kuat karena mengawasi pemerintah daerah, sehingga diharapkan dapat membawa
aspirasi masyarakat dan memperjuangkan tuntutan serta kepentingan masyarakat.Menurut
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD bukan lagi
bagian dari pemerintah daerah. Kedudukan DPRD sebagai badan legislatif dengan
tegas dipisahkan dari pemerintah daerah sebagai badan eksekutif. Pemisahan ini
dimaksudkan untuk menempatkan DPRD sebagai komponen penting dan sentral dalam
menjalankan pemerintahan dan pembangunan di daerah. DPRD sebagai badan
legislatif daerah mempunyai kedudukan yang sederajat dan menjadi mitra
Pemerintah Daerah
Keluarnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2014, hasil revisi UU No. 22 Tahun 1999, tidak serta merta mengubah kedudukan
DPRD. Dijelaskan bahwa hubungan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD merupakan
hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan
setara bermakna bahwa diantara lembaga pemerintahan daerah ini memiliki
kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi.Hal ini bisa
kita lihat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa dalam membuat
membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) harus melibatkan kedua
komponen tersebut. Perda sebagai peraturan perundang-undangan di tingkat daerah
yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD, berfungsi sebagai
peraturan yang mengatur hal-hal khusus .
Meski,Undang-undang menyebutkan bahwa Kepala
Daerah menetapkan Perda dengan persetujuan DPRD, tidak berarti bahwa semua
kewenangan membentuk Perda ada pada Kepala Daerah, dan DPRD hanya memberikan
persetujuan saja. DPRD juga dilengkapi dengan hak mengajukan rancangan Perda
dan hak mengadakan perubahan terhadap rancangan Perda. Bahkan persetujuan itu
sendiri mengandung kewenangan menentukan
.Hak mengajukan rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda), lazim disebut hak inisiatif, hak yang dimiliki oleh DPRD untuk
mengajukan rancangan undang-undang dan hak DPRD mengajukan rancangan Perda.
Dalam hal ini, DPRD atas inisiatif sendiri dapat menyusun dan mengajukan
rancangan Perda.Berdasrkan hal tersebut di
atas maka DPRD Kota Padang, Sumatera Barat,menetapkan tiga Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) inisiatif menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang
paripurna di DPRD setempat, Jumat.tangal 5 mai 2017 yang di pimpin olek wakil
ketua DPRD H.Wakyu Irama Putra.
Sidang paripurna dengan
agenda penetapan Ranperda Inisiatif DPRD menjadi perda tersebut dihadiri
sebanyak 25 anggota dewan setempat, Wali Kota Padang, Kepala OPD, Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan lainnya. Wahyu
Iramana Putra mengatakan bahwa tiga Ranperda inisiatif yang ditetapkan menjadi
Perda tersebut telah melalui pembahasan yang dilakukan oleh DPRD dan pemerintah
setempat.Tiga Ranperda inisiatif yang ditetapkan itu adalah Perda Pelayanan
Publik Nomor 9 Tahun 2017, Perda Keamanan Pangan Nomor 10 Tahun 2017, dan Perda
Ruang Terbuka Hijau (RTH) Nomor 11 Tahun 2017.
Sementara, Ketua Panitia
Khusus I (Pansus) Osman Ayub yang membahas tentang Perda Pelayanan Publik
mengatakan tujuan penetapan perda itu untuk meningkatkan kualitas dan
profesional serta kemampuan dalam memegang etika birokrasi dalam pelaksanaan
penyelenggaraan pelayanan publik. Ranperda tersebut, katanya telah berdasarkan kajian yang
dilakukan serta telah memenuhi landasan filosofis dan yuridis sebagaimana yang
tercantum dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2011 sehingga layak untuk
ditetapkan."Dengan harapan pemerintah daerah dapat berperan penting dalam
menyosialisasikan pelaksanaan Perda Pelayanan Publik ini," katanya.
Wali Kota Padang, Mahyeldi
Ansharullah mengatakan dengan disahkannya perda tersebut Kota Padang memiliki
panduan untuk Pelayanan Publik, Keamanan Pangan, dan RTH, dari ketiga perda itu
nantinya akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Walikota (Perwako) dalam
pelaksanaan dari ketiga perda itu."Dengan tindaklanjut melalui Perwako
maka perda akan dapat diimplementasikan dan dioperasinalkan," katanya.
Adanya perda pelayanan publik, akan lebih memaksimalkan
pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dengan profesional dan berkualitas,
kemudian untuk keamanan pangan, katanya tidak hanya tentang ketersediaan
pangan."Tetapi bagaimana menjaga pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat
merupakan pangan yang aman dan tidak mengganggu kesehatan mereka,"
ujarnya. (Wt)
Tags:
Parlemen