Realitakini.com-Padang,
Menurut
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD bukan lagi
bagian dari pemerintah daerah. Kedudukan DPRD sebagai badan legislatif dengan
tegas dipisahkan dari pemerintah daerah sebagai badan eksekutif. Pemisahan ini
dimaksudkan untuk menempatkan DPRD sebagai komponen penting dan sentral dalam
menjalankan pemerintahan dan pembangunan di daerah. DPRD sebagai badan
legislatif daerah mempunyai kedudukan yang sederajat dan menjadi mitra
Pemerintah Daerah.
Hubungan DPRD dengan Pemerintah Daerah sebagai
mitra ini menandai dimulainya sistem pemerintahan daerah baru, yang dipandang
lebih demokratis. Dengan kedudukan barunya, DPRD diposisikan lebih kuat karena
mengawasi pemerintah daerah, sehingga diharapkan dapat membawa aspirasi
masyarakat dan memperjuangkan tuntutan serta kepentingan masyarakat.
Keluarnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014,
hasil revisi UU No. 22 Tahun 1999, tidak serta merta mengubah kedudukan DPRD.
Dijelaskan bahwa hubungan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD merupakan
hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan
setara bermakna bahwa diantara lembaga pemerintahan daerah ini memiliki
kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi.
Hal ini bisa kita lihat dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, bahwa dalam membuat membuat kebijakan daerah berupa
Peraturan Daerah (Perda) harus melibatkan kedua komponen tersebut. Perda
sebagai peraturan perundang-undangan di tingkat daerah yang ditetapkan oleh
Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD, berfungsi sebagai peraturan yang
mengatur hal-hal khusus .
Meski,Undang-undang menyebutkan bahwa Kepala
Daerah menetapkan Perda dengan persetujuan DPRD, tidak berarti bahwa semua
kewenangan membentuk Perda ada pada Kepala Daerah, dan DPRD hanya memberikan
persetujuan saja. DPRD juga dilengkapi dengan hak mengajukan rancangan Perda
dan hak mengadakan perubahan terhadap rancangan Perda. Bahkan persetujuan itu
sendiri mengandung kewenangan menentukan
.Hak mengajukan rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda), lazim disebut hak inisiatif, hak yang dimiliki oleh DPRD untuk
mengajukan rancangan undang-undang dan hak DPRD mengajukan rancangan Perda.
Dalam hal ini, DPRD atas inisiatif sendiri dapat menyusun dan mengajukan
rancangan Perda.Berdasrkan hal
tersebut di atas maka DPRD Kota Padang, Sumatera Barat,menetapkan tiga
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif menjadi Peraturan Daerah
(Perda) dalam sidang paripurna di DPRD setempat, Jumat.tangal 5 mai 2017 yang
di pimpin olek wakil ketua DPRD H.Wakyu Irama Putra.
Sidang
paripurna dengan agenda penetapan Ranperda Inisiatif DPRD menjadi perda
tersebut dihadiri sebanyak 25 anggota dewan setempat, Wali Kota Padang, Kepala
OPD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan lainnya.
Wahyu
Iramana Putra mengatakan bahwa tiga Ranperda inisiatif yang ditetapkan menjadi
Perda tersebut telah melalui pembahasan yang dilakukan oleh DPRD dan pemerintah
setempat.Tiga Ranperda inisiatif yang ditetapkan itu adalah Perda Pelayanan
Publik Nomor 9 Tahun 2017, Perda Keamanan Pangan Nomor 10 Tahun 2017, dan Perda
Ruang Terbuka Hijau (RTH) Nomor 11 Tahun 2017.
Sementara,
Ketua Panitia Khusus I (Pansus) Osman Ayub yang membahas tentang Perda
Pelayanan Publik mengatakan tujuan penetapan perda itu untuk meningkatkan
kualitas dan profesional serta kemampuan dalam memegang etika birokrasi dalam
pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik.
Ranperda
tersebut, katanya telah berdasarkan kajian yang dilakukan serta telah memenuhi
landasan filosofis dan yuridis sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang
nomor 12 tahun 2011 sehingga layak untuk ditetapkan."Dengan harapan
pemerintah daerah dapat berperan penting dalam menyosialisasikan pelaksanaan
Perda Pelayanan Publik ini," katanya.
Wali Kota
Padang, Mahyeldi Ansharullah mengatakan dengan disahkannya perda tersebut Kota
Padang memiliki panduan untuk Pelayanan Publik, Keamanan Pangan, dan RTH, dari
ketiga perda itu nantinya akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Walikota
(Perwako) dalam pelaksanaan dari ketiga perda itu."Dengan tindaklanjut
melalui Perwako maka perda akan dapat diimplementasikan
dan
dioperasinalkan," katanya.
Adanya perda
pelayanan publik, akan lebih memaksimalkan pelayanan yang diberikan kepada
masyarakat dengan profesional dan berkualitas, kemudian untuk keamanan pangan,
katanya tidak hanya tentang ketersediaan pangan."Tetapi bagaimana menjaga
pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat merupakan pangan yang aman dan tidak
mengganggu kesehatan mereka," ujarnya.
(wt)
Tags:
Pariwara