Realitakini.Com-Sumbar
"Beberapa
perubahan yang terjadi seperti pengalihan kewenangan pemerintah daerah terhadap
beberapa sub urusan membuat perubahan terhadap Perda ,ini perlu
dilakukan," kata Hendra . hal ini
dikatakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat,
Selasa (9/5).Menurut Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim, perubahan tersebut
merupakan penyesuaian terhadap kondisi terkini aturan dan perundang-undangan.
Disamping itu, juga untuk menyesuaikan antara potensi retribusi daerah dengan
target pendapatan dalam rangka mendapatkan pembiayaan pembangunan daerah. Dengan
beberapa perubahan mendasar pada substansi objek retribusi, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mensahkan perubahan Peraturan
Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Penetapan pengesahan tersebut Menurutnya,
diantara perubahan yang terjadi akibat pengalihan kewenangan adalah pengelolaan
terminal tipe B dan pelabuhan perikanan. Sementara itu, ada juga kewenangan
pemerintah provinsi yang beralih kepada pemerintah pusat. "Pada
prinsipnya, perubahan ini dilakukan adalah dalam rangka menyesuaikan dengan
aturan perundang-undangan serta menyesuaikan antara potensi dengan target
pendapatan guna membiayai pembangunan daerah untuk kepentingan
masyarakat," ujarnya.
Panitia Khusus Pembahasan Ranperda perubahan
Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha DPRD Provinsi Sumatera
Barat Rahmad Saleh, melaporkan proses pembahasan hingga sampai kepada
kesimpulan akhir menyampaikan, Pansus telah melakukan pembahasan untuk
mendalami hal-hal yang akan diatur dalam perubahan Perda tersebut. "Pada
prinsipnya retribusi tidak memberatkan masyarakat namu mampu mendongkrak
pendapatan daerah," katanya.
Pansus, lanjutnya, telah melakukan konsultasi ke
Kementerian Perhubungan untuk mendalami masalah terminal angkutan tipe B dan
Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri. Berbagai masukan
dan saran dari konsultasi tersebut menjadi penyempurnaan bagi Ranperda
perubahan dimaksud.
Wakil Gubernur Nasrul Abit usai rapat paripurna
menyatakan apresiasi terhadap disepakatinya Ranperda perubahan Perda Retribusi
Jasa Usaha tersebut. Pada prinsipnya, seperti apa yang disampaikan DPRD,
penarikan retribusi terhadap jasa usaha adalah untuk menggenjot pembangunan
daerah namun tidak memberatkan masyarakat. "Dengan pengalihan ini tentunya
harus ada payung hukum penarikan retribusi, namun pada dasarnya bertujuan untuk
pembangunan daerah dan tetap berpihak kepada kondisi ekonomi masyarakat,"
ujarnya.
Dengan kesepakatan tersebut, maka Pemprov akan
mengajukan Perda ke Kemendagri untuk dievaluasi. Setelah proses evaluasi, Perda
akan ditindaklanjuti dengan melahirkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai
petunjuk teknis pelaksanaan. (* wt/PK/01)
Tags:
Parlemen