Realitakini.Com-Padang
“Kita berharap,
pelayanan informasi di lingkungan Pemko Padang bisa selalu berjalan dengan baik
dan efektif demi memberikan kepuasan layanan bagi siapapun yang berurusan.
Sehingga, setelah selesai berurusan mereka dapat tersenyum puas dikarenakan
bagusnya pelayanan yang diberikan,” ujar Suardi waktu membuka secara resmi
pertemuan Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) Kota Padang di Aula
Bagindo Aziz Chan, Balaikota Padang, Kamis (18/5). Kegiatan tersebut, membahas
penerapan Aplikasi PPID bagi administrator di masing-masing OPD.
Pemerintah Kota Padang terus berupaya
meningkatkan pelayanan informasi publik yang transparan, berkualitas, terbuka,
serta bertanggung jawab kepada masyarakat.Terkait itu Walikota diwakili Staf
Ahli Bidang Hukum dan Politik, Suardi menekankan, agar administrator Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama serta PPID Pembantu yang ada
di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mesti profesional dalam memberikan akses informasi dan dokumentasi publik.
Suardi juga menyampaikan, sebagaimana diketahui,
setiap aparatur sipil negara (ASN) memang diwanti-wanti untuk selalu
melaksanakan tugas semaksimal mungkin disertai memberikan pelayanan yang baik
dan prima kepada masyarakat. Seperti salah satunya dalam ketersediaan dan
keterbukaan informasi, maka itu PPID ditekankan untuk mampu mengelola informasi
dan dokumentasi publik secara baik melalui fasilitas sistem web pelayanan
informasi atau biasa dikenal dengan Sistem Informasi Publik (SIP) PPID.
“Semoga, setelah kegiatan ini masing-masing admin
di PPID Pembantu dapat faham dan mampu menjalankan tugas, pokok dan fungsi
(Tupoksi) sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ditentukan. Sehingga,
hak-hak publik terhadap informasi akan terpenuhi dengan baik di kota ini,” tukas
mantan Kadispora Padang tersebut.Sementara itu Kepala Bagian Humas Zayadi,
berharap masing-masing admin di PPID Pembantu mampu menerapkan dan menggunakan
aplikasi PPID (ppid.padang.go.id) secara baik dan benar. Kemudian ia pun
meminta PPID Pembantu agar selalu mengirimkan data kegiatan informasi dan
dokumentasinya ke PPID Utama.
"Sehingga dengan demikian, terwujudnya
implementasi (UU) No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
secara efektif di lingkungan Pemko Padang. Kemudian, hak-hak publik terhadap
informasi yang berkualitas pun juga akan terpenuhi dengan baik,” harapnya
didampingi Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pelayanan Informasi Publik Bagian Humas
Dewi Aftianengsih. ( Wt/D/ Fsl/ Nda/ Bst)
Tags:
Padang