Rtalitakini.Com-Sumbar
Tunjangan guru
honor di Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA dan SMK) menjadi tanggungan
APBD Provinsi melalui dana Bantuan jasa pengajaran. Dana tersebut disalurkan ke
sekolah tempat guru honor tersebut mengajar berdasarkan Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA).
Hal itu
diterangkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Burhasman Bur
dalam rapat kerja dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi, Kamis (4/5). Menurutnya, Kepala SMA atau SMK harus memasukkan jumlah
guru honor ke dalam DPA sehingga dana bantuan jasa pengajaran bisa disalurkan
dan tunjangan guru honor bisa dibayarkan. "Guru honor di SMA dan SMK,
dibayar melalui dana APBD provinsi berupa bantuan jasa pengajaran berdasarkan
DPA dari sekolah yang bersangkutan," terangnya.Ini sekaligus menjawab
persoalan guru honor di SMA dan SMK seiring pengalihan kewenangan pengelolaan
jenjang pendidikan SMA dan SMK ke pemerintah provinsi, mulai awal tahun 2017
lalu. Burhasman menyebutkan, sekolah yang sudah mengajukan DPA sudah disalurkan
bantuannya. Dana bantuan jasa pegajaran tersebut, lanjutnya, berada di pos
belanja langsung APBD Provinsi. Berbeda dengan gaji guru berstatus Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang berada pada pos belanja tidak langsung.Dana untuk guru
honor ini merupakan bantuan sehingga posnya berada pada belanja langsung
sementara untuk PNS merupakan gaji yang berada pada pos belanja tidak
langsung," lanjutnya.
Burhasman
menambahkan, yang bisa dilakukan pemerintah provinsi hanyalah mengenai bantuan
jasa para guru honor tersebut. Sedangkan untuk status, guru honor tidak bisa
dipindahkan menjadi tenaga honor pemerintah provinsi.
"Status
guru honor tidak bisa dijadikan honorer provinsi karena sudaah ada aturannya.
Jadi yang bisa dilakukan untuk memperhatikan nasib guru honor ini hanyalah membantu
melalui dana bantuan jasa pengajaran tersebut," ujarnya.Ketua Komisi V
DPRD Provinsi Sumatera Barat Hidayat dan beberapa orang anggota Komisi V
sebelumnya mempertanyakan persoalan terkait guru honor tersebut kepada Dinas
Pendidikan. Menurut Hidayat, persoalan guru honor tersebut tidak bisa dibuat
main-main karena menyangkut nasib orang.
"Ini
masalah manusiawi, karena menyangkut nasib orang. Harus diperjelas. Para guru
honor itu sudaah mengabdi melaksanakan tugas bertahun-tahun," kata
Hidayat. Dia menyebutkan, Komisi V sering didatangi guru honor dari berbagai
daerah untuk mengadukan nasib mereka yang belum jelas, termasuk soal pembayaran
jasa mereka melaksanakan tugas mengajar. Dia meminta Dinas Pendidikan untuk
melakukan pendataan ke sekolah-sekolah untuk memastikan jumlah guru honor
sehingga tidak ada guru honor yang diabaikan.
Pengalihan
kewenangan SMA dan SMK ke pemerintah provinsi merupakan amanat dari
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah. Dengan
UU tersebut, maka seluruh SMA dan SMK di 19 kabupaten dan kota di daerah ini
beralih kewenangan ke pemerintah provinsi termasuk 13.674 tenaga pendidik dan
kependidikannya pun beralih status menjadi PNS Pemprov. *Publikasi/01
Tags:
Parlemen