Realitakini>com-Padang
Zentoni SH
MH Direktur Lembaga
Bantuan Hukum Bogor, , kecewa berat kepada Walikota Padang, Buya Mahyeldi
Anshari, karena surat terbuka yang dikirimnya pada tanggal 1 September 2016
lalu, agar menghentikan pembangunan Transmart tidak digubris dan dianggap
anggin lalu oleh walikota.
“Surat
terbuka yang dimaksud terkait dengan Pusat belanja Transmart Carrefour yang
diduga melanggar Perda RTRW Kota Padang. Oleh karena itu dengan berat hati kami
terpaksa membawa kasus ini ke ranah hukum,” kata Advokad/direktur LBH yang
menetap di Bogor ini.Namun
Zentoni putra Air Haji Pessel ini belum bisa memastikan kapan walikota Padang
akan diajukan ke PTUN ( Pengadilan Tata Usaha Negara). “Kita lihat dulu
bagaimana hasil kesepakatan teman teman di Padang,” tambahnya.
Menurut
Zentoni, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 273/IMB/U2/LT.05/PU.04/16
tanggal 22 Maret 2016, diberikan kepada PT. Trans Ritel Property, diduga telah
melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 tahun 2012 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Padang Tahun 2010-2030 khusus Pasal 70 ayat 3 yang
menyebutkan bahwa kawasan Jalan Khatib Sulaiman adalah Kawasan Perkantoran
Pemerintah dan bukan kawasan bisnis atau usaha.
Dampak lain
dari pembangunan Carrefour ini terlihat saat soft louncing, terjadi kemacetan
parah disepanjang Jalan Khatib Sulaiman dan arus kendaraan terpaksa dialihkan
ke Ulak Karang. Padahal
kawasan Jalan Khatib Sulaiman, termasuk kawasan zona merah, lokasinya sangat
berdekatan dengan pantai Padang, dengan demikian Pemerintah Kota Padang harus
melakukan Analisis Resiko Bencana sebelum memberikan Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) kepada PT. Trans Ritel Property. ” Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40
ayat 3 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,”
tambah Putra Air Haji Pessel kelahiran tahun 1979 ini.
Advokat yang
pernah menangani kasus Regina dengan mantan suaminya pengacara kondang Farhat
Abbas ini mengatakan, seharusnya sejak awal Pemerintah Kota Padang tidak
memberikan Izin Lingkungan kepada PT. Trans Ritel Property karena berdasarkan
ketentuan Pasal 4 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan disebutkan bahwa dalam hal lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan
tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan
wajib dikembalikan kepada pemiliknya. (YY/Wt)
Tags:
Padang