Realitakini.Com-Sumbar
Anggota V BPK RI
Isma Yatun, dalam pidato penyampaian LHP menjelaskan, berdasarkan hasil
pemeriksaan yang telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
(SPKN), BPK berpendapat LKPD Provinsi Sumatera Barat telah menyajikan secaara
wajar untuk seluruh aspek material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
(SAP).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK
menyatakan pendapat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali mendapatan opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Opini
WTP tersebut diperoleh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun
2016. Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan. ,"
katanya.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD
Sumatera Barat tersebut disampaikan dalam rapat paripurna istimewa Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Senin (22/5). Opini
WTP ini merupakan kelima kalinya secara berturut-turut bagi Sumatera Barat.
Dia menambahkan, pemeriksaan telah dilakukan BPK
RI terhadap LKPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2016, termasuk implementasi atas
rencana aksi yang telah dilaksanakan. Prestasi tersebut, diharapkan mejadi
momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi
pengelolaan keuangan daerah.
"Hal ini perlu kami beri apresiasi kepada
gubernur dan jajarannya atas komitmen tinggi dalam menyusun laporan keuangan berbasis
akrual yang akuntabel dan transparan," lanjutnya. Meski demikian, Isma
menegaskan, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya
penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Tanpe mengurangi keberhasilan
yang telah dicapai, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu
mendapat perhatian.
Diantara temuan tersebut, menurutnya adalah pada
Sistim Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan. Temuan SPI antara lain menyangkut pengendalian atas
pertanggungjawaban belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tujuh Organisasi
Pemerintah Daerah (OPD) serta pertanggungjawaban belanja Alat Tulis Kantor
(ATK) pada 11 OPD.
"Sementara temuan pemeriksaan menyangkut
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan diantaranya kelebihan
pembayaran atas pengadaan barang dan jasa serta terdapat barang inventaris
dikuasai oleh yang tidak berhak," terangnya.Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno
menyatakan, ada 30 temuan dalam LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Sumatera Barat
tahun 2016. Jumlah ini menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 50 temuan. "Ada
beberapa item seperti masalah ATK, BBM dan Detail Engineering Design (DED),
semua ini akan diselesaikan sesuai waktu yang diberikan," kata Irwan.
Ia menjelaskan, salah satu contoh temuan adalah
DED. Penyusunan DED konstruksi jalan dan jembatan tersebut perlu dilakukan
untuk mendapatkan program pemerintah pusat. "Ada program konstruksi jalan
dan jembatan yang mensyaratkan adanya DED ketika diajukan proposal. Jadi DED
disusun dulu sehingga ketika mengajukan proposal bisa langsung
dilampirkan," ujarnya.
Diakui, tidak semua DED yang telah dibuat bisa
direalisasikan masuk dalam program pembangunan pusat untuk daerah. Namun,
penyusunan DED membutuhkan waktu lama, minimal tiga bulan sehingga harus
dipersiapkan terlebih dulu."Jadi seperti "gambling" karena tidak
semua bisa direalisasikan. Yang penting harus ada DED dulu sehingga ketika ada
program bisa langsung dilampirkan," tambahnya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius
Datuak Intan Bano membuka rapat paripurna istimewa penyampaian LHP BPK atas
LKPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 menyatakan, DPRD sangat mendorong
keberhasilan pencapaian WTP tersebut.
"Namun demikian, keberhasilan tatakelola
keuangan tidak semata-mata ditunjukkan dari opini WTP tetapi juga dilihat dari
sejauhmana pemerintah daerah telah menindaklanjuti semua rekomendasi terhadap
LKPD tersebut, termasuk rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh DPRD,"
tegasnya.
Dalam konteks pelaksanaan fungsi pengawasan,
Arkadius menyatakan, DPRD akan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap
pelaksanaan tindaklanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan
yang berlaku. Tindaklanjut dari rekomendasi BPK tersebut harus dilakukan dalam
waktu selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Dia juga mengingatkan, LHP BPK bisa menjadi dasar
penyidikan oleh pejabat penyidik. Untuk itu, ia berharap agar waktu yang
disediakan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah daerah untuk
memberikan jawaban atau penjelasan terhadap hal-hal yang perlu ditanggapi dan
dijelaskan lebih lanjut atas rekomendasi tersebut. ( Wt *Pk/01)
Tags:
Parlemen