Realitakini.Com-Padang
Badan Narkotika Nasional Provinsi
(BNNP), Sumatera Barat memusnahkan barang bukti sabu-sabu senilai Rp30 juta
hasil pengungkapan kasus kurir narkoba atas nama Ermawan Setia Budi (35) yang
tertangkap pada Selasa (28/3). Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah
pihak kejaksaan sebelumnya menyisihkan barang bukti narkoba untuk pengadilan
dan uji laboratorium,” kata Kepala Bidang Brantas BNNP Sumbar, AKBP Emrizal
Anas di Padang, Kamis (13/4)
p
Ia menambahkan pada kegiatan ini sekitar 19 gram sabu-sabu yang dimusnahkan
oleh pihak BNNP Sumbar bersama kejaksaan dan pengadilan. Sebelumnya dalam
penangkapan tersebut, pihak petugas BNNP Sumbar menangkap Erwin bersama barang
bukti satu paket sabu-sabu seberat 23,50 gram.Barang haram tersebut disisihkan
seberat 0,24 gram untuk uji laboratorium. Selanjutnya sebanyak 4,26 gram
disisihkan untuk pembuktian perkara di pengadilan.Kemudian satu paket kecil
sabu-sabu seberat 0,3 gram juga diambil untuk pembuktian perkara,kata dia.Barang
itu dibawa dari Pekanbaru, Provinsi Riau ke Kota Padang Sumatera Barat
menggunakan satu unit mobil minibus bernomor polisi BM 1592 JF. “Pelaku
ditangkap setelah mobil yang dikendarainya terperosok ke dalam selokan di
Komplek Taman Citra Belindo Kecamatan Koto Tangah,” katanya.
Dari penyidikan yang dilakukan pelaku mengaku mendapatkan uang sebesar Rp1,5
juta apabila berhasil mengantarkan paket tersebut ke Kota Padang. Saat ini
kasus ini masih dalam proses sidik. Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan
pasal 112 ayat 2 undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Pelaku
diancam pidana mati atau kurungan seumur hidup,” kata AKBP Emrizal. (**Wt)
Tags:
Padang