Realitakini.Com-Padang
Kebaradaan krematorium HBT
tak terlepas dari rekomendasi izin yang “ditandatangani” Wakil Ketua DPRD Kota
Padang, Asrizal. Rekomendasi yang dikeluarkan Asrizal selaku pimpinan DPRD Kota
Padang tentu dipertanyakan semua pihak. Apatah lagi, Komisi I yang menangani
persoalan krematorium tersebut pada waktu itu dengan tekas menolak mengeluarkan
rekomendasi.
“Ketika pembahasan izin pendirian krematorium, DPRD
sepakat menolak pemberian izin yang dikeluarkan Pemko,” tegas Azirwan Yasin,
mantan Ketua Komisi I DPRD Kota Padang waktu itu.Ironisnya, ketika dikonfirmasi
terkait rekomendasinya tersebut, anggota dewan dari Fraksi Partai Amanat
Nasional (PAN) ini menolak.“Jangan tanya itu
lah,” ujarnya agak sedikit tegang dan terburu-buru meninggalkan wartawan media
ini, Rabu, 5 April 2017.
Pemerintah Kota Padang
mengaku telah berhasil memediasi terkait keberadaan krematorium milik
perkumpulan Himpunan Bersatu Teguh (HBT) di pemukiman padat penduduk di kawasan
Pondok, Padang, Sumatera Barat.”Titik temunya, pihak HBT bersedia
memindahkan krematorium dari Rumah Duka HBT,” jelas Walikota Padang H. Mahyeldi
Ansharullah Dt Marajo.
Namun, keberadaan
krematorium tersebut tetap saja menyisakan masalah oleh sebagian kalangan.
Buktinya, pada seruan Aksi Bela Islam Ranah Minang yang bakal digelar Senin, 10
April 2017, salah satu tuntutannya adalah “Tutup Krematorium”.Pasalnya, ungkap
Azirwan, menyalahi PP No 9 Tahun 1987 di Pasal 2 ayat 3 huruf a dan c. Aturan
ini terkait keserasian lingkungan dan pemukiman padat penduduk.Lantas,
kenapa Asrizal berani mengeluarkan rekomendasi izin krematorium tersebut,
sementara Komisi I yang menangani persoalan tersebut malan merekomendasikan
untuk ditutup? Ada apa? .(*wt)
Tags:
Parlemen