Realitakin.Com-Padang
Penetapan Pansus I, II, dan
II tersebut untuk memenuhi surat Sekda Padang nomor 130.4/72.1/Pem/2017 tanggal
21 Maret 2017 perihal Pengantar Buku LKPj Wali Kota tahun 2016. Penetapan dalam
rangka pembahasan LKPj tersebut didasarkan juga pada rapat pimpinan dan
fraksi-fraksi serta rapat Badan Musyawarah beberapa waktu lalu.
“Penetapan Pansus ini penting
agar bisa dilakukan pembahasan lebih mendalam terhadap LKPj Wali Kota dan bisa
dievaluasi bersama,” jelas Ketua DPRD Kota Padang Erisman. Usai
penyampaian nota LKPj 2016 Wali Kota Padang, Senin, 3 /4 2017, DPRD Kota Padang
langsung membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas LKPj tersebut.
Pansus
I bertugas untuk membahas mengenai Pendanaan dan Pembiayaan, diketuai oleh
Masrul Rajo Intan. Mitra kerja OPD terkai bidang tersebut akan diundang dalam
pembahasan Pansus I nantinya. Untuk Pansus II membahas mengenai Belanja Tidak
Langsung Pemko Padang 2016. Pansus II diketuai oleh Gustin Pramona. Sedangkan
Pansus III diketuai oleh Faisal Nasir, membahas tentang Belanja Langsung
pemerintah daerah terkait.
“
Pansus
nantinya akan menyiapkan dan menyampaikan laporan hasil pembahasan tentang LKPj
Wali Kota tahun 2016. Biaya-biaya yang timbul dari keputusan tersebut akan
dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Padang tahun anggaran
2017,” tukuk Erisman.(wt*)
Tags:
Parlemen