Realitakin.Com-Padang
Ketua Pansus I DPRD Kota Padang Masrul Rajo Intan
mengatakan, Pansus I bersama SKPD terkait membahas realisasi pendapatan sesuai
target yang telah ditetapkan pada tahun anggaran 2016. “Namun harus diingat, kita tidak hanya
mengejar pencapaian target PAD, tapi juga menggenjot pelayanan publik diberikan
secara maksimal. Kalau ada orang yang ingin operasi di rumah sakit, jangan
ditanya uangnya dulu, tapi lakukan tindakan medis secepatnya, sehingga
masyarakat terlayani dengan baik. Ini selalu saya wanti-wanti kepada RSUD dan
Dinas Kesehatan,” pungkas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dinas Pemuda
Olahraga, dari target yang ditetapkan pada 2016 sebesar Rp2.750.000.000,-,
hanya berhasil merealisasikan 71 persen lebih.Selain, Dispora, masih ada SKPD
yang lain, seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan
dan Kelautan, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan, Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadan Kebakaran, dan
lainnya.
Nanti, realisasi pada masing-masing SKPD akan kita
rangkum dan sampaikan dalam bentuk laporan. Saat ini kita masih dalam tahap
pembahasan untuk perbandingan pencapaian target PAD pertahunnya,” ujar Masrul
kemaren 14/4. Misalnya saja pada Dinas Kesehatan, selalu terjadi peningkatan
PAD dari tahun 2014, 2015, dan 2016. Pada tahun 2014 hanya tereasliasi Rp14
miliar, sedangkan pada tahun 2016 terjadi peningkatan realisasi menjadi Rp18
miliar.
Tak hanya mengevalusi realisasi pendapatan pada
masing-masing SKPD, Masrul Rajo Intan juga menegaskan, pihaknya juga memberikan
masukan kepada masing-masing SKPD bagaimana mencari penambahan pendapatan.
Misalnya pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.“Kita menyarankan kepada
Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan untuk merevisi Perda (Peraturan Daerah,
red) yang ada. Sebab, pada Perda yang sekarang tentang Denda Akte Kelahiran,
jika lewat dari 60 hari dari waktu kelahiran, maka didenda Rp60 ribu,”
jelasnya.
Masrul mengatakan, dari target yang ditetapkan untuk
denda keterlambatan pengurusan Akte Kelahiran sebesar Rp650 juta, realisasinya
mencapai Rp1 miliar lebih. Berarti ada sekira 100 ribu penduduk Kota Padang
yang terlambat mengurus Akta Kelahiran anak-anak mereka.“Ini menunjukkan,
masyarakat menganggap sepele mengurus Akta Kelahiran anak mereka. Saat
diperlukan, baru mereka mengurus Akte Kelahiran. Kita sarankan Perdanya
direvisi, yang dendanya Rp60 ribu ditingkatkan menjadi, ya bisa Rp150 ribu atau
Rp200 ribu, seperti di Depok,” cakapnya. (wt*)
Tags:
Parlemen