Realitakini.Com-Sumbar
Setelah dikembalikan kepada pemerintah daerah
tahun lalu, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintahan Nagari
kembali diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera
Barat. Ranperda ini merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan Undang-Undang nomor
6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa. “Mengingat dalam tata tertib DPRD,
Ranperdaa yang tidak mendapatkan kesepakatan bersama pemerintah daerah dan DPRD
tidak bisa diajukan pada masa sidang yang sama, maka Ranperda Nagari yang sudah
dibahas pada tahun 2016 dan dikembalikan baru bisa diajukan kembali pada masa
sidang tahun 2017 ini,” kata Hendra saat membuka rapat pariprna 5/6/2017 di
ruang siding utama DPRD Sumbar yang oleh wakil ketua yaitu Arkadius Datuak
Intan Bano, Darmawi dan Guspardi Gaus. Irwan Prayitno didampingi Wakil Gubernur
Nasrul Abit.
Dia
berharap, Ranperda yang diajukan kembali sudah mengalami penyempurnaan yang
relevan dengan sistim pemerintahan terendah di Sumatera Barat. Kata Ketua DPRD
Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim dalam sambutannya, berbicara mengenai
pemerintahan nagari, tidak saja mengenai masalah pemerintahan, administrasi harus di pikirkan juga ,bagai mana mengakomodir
nagari sebagai kesatuan adat. Ranperda ini sebelumnya sudah dilakukan
pembahasan di DPRD namun dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk
disempurnakan ,”ujarnya.
Wakil
Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit dalam penyampaian nota pengantar Ranperda
Nagari menjelaskan, dasar hukum dari Ranperda Nagari adalah dalam Pasal 18 UUD
1945 tercantum bahwa negara mengakui hak-hak hukum adat serta beberapa aturan
lainnya. Adanya pengakuan hak-hak atas hukum adat membuka peluang
Ranperda
Nagari nantinya akan mengatur sistim pemerintahan terendah di Sumatera Barat
berdasarkan desa adat dengan nama Nagari. Terkait dikembalikannya Ranperda
tersebut sebelumnya, menurut Nasrul adalah karena masih ada hal-hal yang belum
menemui kesamaan pandangan sehingga dikembalikan untuk penyempurnaan sambil
menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Dia
menerangkan, nagari bukan saja sebagai pemerintahan administrasi tetapi adalah
merupakan kesatuan hukum adat yang perlu diberikan payung hukum sesuai dengan
aturan perundang-undangan yang mengatur masalah sistim pemerintahan desa adat.
Ranperda ini nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten dan kota
untuk mengatur sistim pemerintahan terendah di wilayah masing-masing.
Meski
demikian, satu kabupaten di Sumatera Barat yaitu Kepulauan Mentawai memiliki
pasal aturan tersendiri di dalam Ranperda Nagari. Hal ini, karena Kepulauan
Mentawai menggunakan sistim pemerintahan desa dengan nama desa adat sebagai
pemerintahan terendah.
“Khusus
untuk Kepulauan Mentawai memiliki aturan sendiri yang diakomodir di dalam
Ranperda Nagari karena penyebutkan pemerintahan terendah di kabupaten tersebut
adalah pemerintahan desa,” terangnya.
Ranperda
Nagari yang diajukan kembali kepada DPRD untuk dibahas tersebut terdiri dari
lima BAB dan 18 pasal. Antara lain memuat tentang struktur kelembagaan, sistim
penetapan kepala pemerintahan, pembentukan desa adat di Kepulauan Mentawai
serta ketentuan tentang pengalihan status pemerintahan sebelumnya kepada sistim
pemerintahan nagari.
Rapat
paripurna tersebut, selain penyampaian Nota Pengantar Ranperda Nagari sekaligus
peyampaian Ranperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang
Pajak Daerah. Selain itu, rapat paripurna juga beragendakan penyampaian Nota
Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran
2016.(feb/Wt)
Tags:
Parlemen