Realitakini.Com- PadangPembangunan sarana jogging track di kawasan Pantai Padang
molor dari waktu yang telah disepakati. Dari kontrak yang disepakati, harusnya
pengerjaannya sudah selesai November 2016, namun hingga saat ini masih belum
terselesaikan 100 persen.Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi III DPRD Kota
Padang langsung meninjau pembangunan jogging track di Pantai Padang. Ketua
Komisi III DPRD Padang Helmi Moesim mengatakan, kalau terlambat pasti ada
sebab. Kalau penyebab keterlambatan karena kontraktor, harus diberi
perpanjangan waktu kepada kontraktor lalu diberikan denda satu per mil dari
nilai kontrak.
“Yang saya takutkan, nanti diberikan denda sementara proyek
juga tidak kunjung siap. Kalau tidak kunjung siap, jangan hanya dikatakan
kontraktor yang rugi tetapi masyarakat Kota Padang juga rugi. Azas manfaat
tidak tercapai sesuai harapan karena desain melalui program dan perencanaan,”
kata Helmi, Selasa lalu dari lokasi jogging track Pantai Padang.
Hingga saat ini, katanya, pengerjaan masih dilakukan, padahal
sudah melewati batas penambahan waktu yang diberikan selama 12 hari kerja
sesuai kontrak. Ia minta seluruh proyek di 2016 selesai dan bermanfaat di
tengah masyarakat pada 2017.“Yang diinginkan adalah azas manfaat dari
pembangunan itu sendiri yang segera dapat dinikmati masyarakat,” katanya.Lebih
lanjut dikatakan, apabila pengerjaan tidak selesai oleh kontraktor, maka sesuai
aturan akan diberi masa perpanjangan. Setelah habis masa perpanjangan tidak
juga selesai, maka harus diputus kontrak.
“
Jaminan
pelaksanaan di bank dari kontraktor diambil dan selama perpanjangan waktu
didenda satu per mil dari nilai kontrak,” tambah Helmi.Sementara itu, salah
seorang anggota kontraktor yang ada di lokasi yang tak mau namanya disebutkan
mengatakan, untuk pengerjaan jogging track ada keterlambatan dan memang sudah
lewat dari batas penambahan waktu kerja selama 12 hari kerja. Ia mengaku
pihaknya sudah meminta agar dapat diberikan perpanjangan waktu selama 40 hari
kerja. Namun, hal tersebut tidak dikabulkan dinas terkait.“Apa boleh buat,
tentu kami berupaya menuntaskan pengerjaan walau dikenakan denda,” ungkapnya.Dalam
kunjungan itu, Ketua Komisi III DPRD Padang Helmi Moesim didampingi anggota
komisi III lainnya, Amrizal Hadi, H.Yendril, Emnu Azamri, Fadel Kabid Cipta Karya
PU Padang serta Sekretariat komisi III DPRD Padang.(wt/IP)
Tags:
Parlemen