Realitakini.Com-Padang
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Sumatera Barat, kembali menerima perwakilan nelayan kapal bagan di
gedung DPRD Sumbar. Kamis (2/3) Pertemuan itu sebagai tindaklanjut dari
pertemuan yang sudah dilakukan sebelumnya terkait pemberlakuan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 tahun 2016. Nelayan kapal bagan
Sumatera Barat masih berharap, Menteri Kelautan dan Perikanan merubah Peraturan
tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di wilayah
Pengelolaan Perikanan. Harapan itu, agar nelayan bagan bisa melaut seperti
biasa dan tidak melanggar aturan perundang-undangan.
Candra Halim,
salah seorang perwakilan kelompok nelayan.mengatakan ,” "Kami berharap
Permen KP nomor 71 ini direvisi dan selama masa revisi itu kami berharap dapat
tetap melaut seperti biasa," kata katanya.Para nelayan berharap, DPRD
Provinsi Sumatera Barat dapat mendesak pemerintah pusat untuk melakukan revisi
terhadap Permen KP tersebut. Selain mendesak pemerintah pusat, nelayan juga
berharap agar pemerintah provinsi mengeluarkan edaran untuk menjamin nelayan
bisa melaut seperti biasa.
Ketua Komisi II
DPRD Provinsi Sumatera Barat Yuliarman dalam kesempatan itu menyatakan, “pada
prinsipnya DPRD bisa menerima keluhan yang disampaikan oleh nelayan terkait
pemberlakuan Permen KP nomor 71 tahun 2016 tersebut. Untuk menindaklanjutinya,
telah dilakukan beberapa kali pembicaraan dengan gubernur dan pihak terkait di
pemprov.
"Kami sangat
memahami keluhan yang disampaikan nelayan dan ini telah dibicarakan dengan
gubernur dan jajaran terkait di pemprov Sumbar," katanya.
Yuliarman
berharap, pertemuan tersebut akan menjadi pendorong bagi tercapainya sebuah
kesepakatan yang menguntungkan nelayan kapal bagan. "Hasil dari pertemuan
ini akan kita jadikan kesepakatan bersama dalam rangka mendesak pemerintah
mengeluarkan aturan baru yang bisa diterima oleh nelayan kapal bagan,"
ujarnya.
Lahirnya Permen KP
nomor 71 tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat
Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan itu telah diiringi dengan
keluarnya Surat Edaran nomor B.1/SJ/PL.610/I/2017 tentang Pendampingan
Penggantian Alat Penangkapan Ikan yang Dilaran Beroperasi di Wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. SE tersebut ditujukan kepada
para gubernur dan para kepala dinas provinsi yang membidangi kelautan dan
perikanan serta kepala UPT di lingkup kementerian KP. Ada enam item dalam SE
bertanggal 3 Januari 2017 ditandatangani oleh Sekjen Kemen KP Sjarief Widjaja
itu.
Enam item tersebut
adalah membentuk kelompok kerja penanganan penggantian alat penangkapan ikan
(API) yang melibatkan kementerian/ lembaga terkait. Kemudian, memfasilitasi
akses pendanaan dan pembiayaan melalui perbankan dan lembaga keuangan non bank.
Selanjutnya,merelokasi
daerah penangkapan ikan,memppercepat proses perizinan API pengganti yang
diizinkan, memfasilitasi pelatihan penggunaan API pengganti, dan, tidak
menerbitkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) baru untuk API yang dilarang.SE tersebut
adalah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Permen KP nomor 71 tahun 2016
tersebut. Pemerintah Daerah diberi waktu enam bulan untuk melakukan
pendampingan atau asistensi sesuai kebutuhan terkait enam hal yang dituangkan
dalam edaran tersebut.
Anggota Komisi II
DPRD Provinsi Sumatera Barat Zigo Rolanda menambahkan, DPRD akan berupaya
mencarikan jalan agar nelayan kapal bagan tetap melaut, selama masa
pendampingan enam bulan sesuai edaran tersebut. Seiring itu, dia meminta
nelayan juga melengkapi persyaratan sesuai Permen KP tersebut.
"Jadi, kita
akan berupaya mencari jalan tengah, bagaimana agar nelayan masih tetap melaut.
Seiring itu, nelayan hendaknya juga melengkapi persyaratan sesuai Permen KP
tersebut," ujarnya.Namun, saran itu ditampik Ketua persatuan nelayan Indra
Datuak Rajolelo. Pada prinsipnya, nelayan menginginkan Permen KP tersebut yang
direvisi sehingga kapal bagan bisa melaut dan tidak menyalahi aturan.
"Seperti
sudah dibicarakan pada pertemuan sebelumnya, yang diinginkan nelayan adalah
revisi Permen KP atau minimal mengecualikan kapal bagan dalam peraturan itu
sebab kapal bagan memiliki spesifikasi tersendiri," sanggah Indra. Untuk
mencari solusi menjelang revisi, lanjut Indra, nelayan bisa menerima saran
tersebut supaya nelayan bisa aman melaut dan tidak khawatir ditangkap aparat
karena melanggar peraturan. Namun, kapal bagan, ujarnya, hendaknya diberlakukan
pengecualian terutama yang menyangkut alat tangkap.
Dalam pertemuan
tersebut, anggota DPRD Provinsi yang hadir adalah Ketua Komisi II Yuliarman dan
dua orang anggota yaitu Zigo Rolanda dan Zusmawati. Hadir juga dari pihak
Polisi Perairan (Polair) dan dari Lantamal II Teluk Bayur serta dari Dinas
Keluatan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat. Wt
Tags:
Parlemen