Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
menetapkan harga baru bahan bakar bersubsidi (BBM Khusus Penugasan) dan BBM
Tertentu berlaku mulai 1 April 2017 pukul 00.00 WIB.Harga minyak Tanah
bersubsidi ditetapkan Rp 2.500 per liter, minyak solar bersubsidi Rp 5.150 per liter dan bensin premium
RON 88 Rp 6.450 per liter.Patokan harga baru ini mengacu pada Peraturan
Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga
Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar
Minyak.
Dirjen Migas Kementerian ESDM I Made Wiratmaja
Puja dalam keterangan pers tertulisnya Jumat (31/3/2017) menyebutkan, penetapan
harga baru BBM jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan ini dilakukan
setiap tiga bulan dengan memperhitungkan perkembangan harga minyak, rata-rata
harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dengan kurs beli
Bank Indonesia..Ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi
Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan tetap berpedoman
kepada kebijakan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi
masyarakat.
Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor
internal KESDM bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
(BPK RI) melakukan audit untuk mengawal implementasi program."Audit
mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu dan jenis BBM
khusus penugasan, besaran harga dasar, besaran subsidi, hingga pemanfaatan
defisit/surplus dari harga jual eceran yang ditentukan dalam satu tahun
anggaran," ungkap Wiratmaja.(Wt*)
Tags:
Nasional